Pemerintah kota Solo mengeluarkan kebijakan hotel dan tempat hiburan dilarang menggelar even malam pergantian tahun di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
- Hari Jadi Polwan Ke-73, Polwan Polda Jateng Adakan Donor Darah
- Pemkot Semarang Apresiasi P3D Semar Cakep
- Semarak Patroli Mobile JKN Ajak Rumah Sakit Berlomba-Lomba Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Baca Juga
Pemerintah kota Solo mengeluarkan kebijakan hotel dan tempat hiburan dilarang menggelar even malam pergantian tahun di masa pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut dibuat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo sebut pemkot melarang hotel jug pusat hiburan gelar acara dengan mengumpulkan massa di saat bersamaan. Bahkan tradisi tahunan Pemkot Solo seperti Car Free Night (CFN) yang biasany diisi beragam hiburan juga ditiadakan.
"Ini saya tegaskan, jangan ada pihak yang gelar acara di malam pergantian tahun. CFN (Car Free Night) yang biasanya diadakan, tahun ini tidak digelar," papar Rudi, panggilan akrab Wali Kota Solo, Minggu (29/11).
Jika dilanggar dan tetap melaksanakan acara malam pergantian tahun, pihak Pemkot akan memberikan sanksi tipiring, jika ada yang melanggar lagi akan ditutup dan dicabut izinnya.
"Larangan ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Solo. Lebih baik dibully, dicaci maki (kebijakannya) daripada jumlahnya bertambah). Masyarakat menghabiskan masa pergantian tahun di rumah mereka masing-masing," tegas Rudi.
Wali Kota juga berpesan warga Solo yang ada di perantauan agar sementara ini tidak pulang ke kampung halaman. Demikian juga warga Solo jangan bepergian ke luar kota.
"Karena ini untuk kepentingan bersama dan upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.
- Ikut Vaksinasi Booster di Polres Purbalingga Dapat Bingkisan Beras
- Wakapolri Resmikan Rumah Sakit Bhayangkara Blora
- Pastikan Penuhi Syarat Kesehatan, Dinkes Kota Pekalongan Visitasi Tempat Pengelola Pangan