Rakercab PAPDESI Karanganyar Desak Revisi UU Desa dan Usulkan Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Rakercab DPC PAPDESI Karanganyar
Rakercab DPC PAPDESI Karanganyar

Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC PAPDESI) Karanganyar gelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Jawa Dwipa Heritage, Karangpandan, Karanganyar, Rabu (15/11).


Rakercab ini dihadiri sekitar 158 kades dan 13 camat di wilayah  Karanganyar. Selain itu hadir Ketua DPP PAPDESI Wargiyati. Dalam kesempatan tersebut mereka mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  

"Rakercab ini juga dilaksanakan serentak di Jawa Tengah dan tindak lanjut Rakernas di Jakarta. Sementara yang salah satu yang dihasilkan adalah percepatan pengesahan revisi UU Desa No 6 tahun 2014," jelas Ketua DPC PAPDESI Karanganyar, Sutarso, Rabu (14/11) sore. 

Beberapa poin sudah disampaikan salah satunya mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Dan bisa menjabat dua periode. 

"PAPDESI tetap harga mati, 9 tahun (masa jabatan) dua periode," ujar pria yang biasa disapa Kang Tarso. 

Alasan yang mendasari usulan tersebut karena masa jabatan selama enam tahun sangat kurang untuk bisa menekan atau menurunkan tensi persaingan karena beda pilihan saat pelaksanaan pilkades. 

"Saat Pilkades konflik secara internal, secara  horisontal di masyarakat sangat getol. Untuk memulihkan konflik sangat luar biasa, butuh waktu lama. Bisa tiga tahun, 4 tahun bisa selesai. Kalo cuma 6 tahun masa jabatan gimana mau membangun desa," tegasnya. 

Hal berbeda jika masa jabatan kepala desa sembilan, kepala desa terpilih bisa secara perlahan menurunkan tensi persaingan dan bisa merangkul semuanya. Dengan begitu akan semakin mudah bagi kepala desa untuk melaksanakan program-program kerjanya demi memajukan desanya. 

"Jika masa jabatan sembilan tahun selain bisa memulihkan konflik juga kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desanya," pungkasnya.