Raperda Perubahan APBD Purbalingga Disetujui, Defisit Rp 121 Miliar

Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Purbalingga disetujui bersama antara eksekutif dan legislatif, Selasa (18/8) di Ruang Rapat DPRD.


Persetujuan ini dilakukan usai dilakukan pembahasan bersama baik dalam rapat komisi maupun rapat antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemda.

Meski demikian, untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda harus dilakukan evaluasi oleh Gubernur terlebih dahulu.

"Kita berharap Raperda yang telah kita sepakati ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kegiatan-kegiatan yang direncanakan dapat segera direalisasikan," kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Pemda dan DPRD  Kabupaten Purbalingga Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD 2020.

Struktur Perubahan APBD 2020 ini juga telah mengalami perubahan kembali dibandingkan saat penyampaian nota keuangan Perubahan APBD 2020 lalu.

Adapun Pendapatan Daerah disepakati Rp.1.889.271.367.000 atau turun 7,51% dibandingkan APBD 2020 murni.

Demikian Belanja Daerah juga mengalami penurunan 4,05% dibandingkan APBD 2020 murni yakni menjadi Rp.2.010.965.128.000.

"Sedangkan defisit sebesar Rp.121.693.761.000 ditutup dengan Pembiayaan Netto," katanya.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Purbalingga, Aris Widiarso menyampaikan beberapa saran kepada Pemda Kabupaten Purbalingga.

Ia mengatakan, pandemi Covid-19, sektor-sektor yang selama ini menjadi penyumbang potensial PAD harus berhenti beroperasi selama beberapa bulan seperti misalnya Owabong, Golaga dan yang lainnya.

Diperlukan strategi dan sinergitas yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD untuk bersama-sama membuat regulasi yang dapat mengatur untuk meningkatkan PAD. Kemudian dukungan rasionalisasi bagi pelaku UMKM untuk tetap beroperasi agar terciptanya tingkat daya beli dan bertumbuhnya ekonomi di masyarakat," katanya.