Ratusan Botol Miras Dan Ribuan Pil Haram Serta Obat-Obatan Terlarang Dimusnahkan Kejari Magelang

Pj Bupati Sepyo Achanto Memotong Barang Bukti Sajam Dengan Gergaji Mesin. Tri Budi H/RMOLJawaTengah
Pj Bupati Sepyo Achanto Memotong Barang Bukti Sajam Dengan Gergaji Mesin. Tri Budi H/RMOLJawaTengah

Ratusan botol minuman keras (miras) serta ribuan pil haram dan obat-obatan terlarang dimusnahkan di latar depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (10/7).


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, mengatakan, yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti tersebut berasal dari 98 perkara yang sudah inkracht berdasar putusan Pengadilan Negeri Mungkid periode Januari sampai Juli 2024," katanya.

Pemusnahan itu, lanjut Kajari, sebagai antisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti agar tidak dapat dipergunakan lagi. 

"Serta sebagai komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel," tandasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan bersama oleh Kajari, Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa, Dandim 0705/Magelang Lekol Inf Jarot Susanto, Wakil Ketua DPRD Sholeh Nurcholis, serta jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkompimda) lainnya.

Pemusnahan sajam dipotong dengan gergaji mesin, pil haram dan obat-obatan terlarang diblender dan miras dituangkan dalam bak penampungan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sampah Pasuruhan, Mertoyudan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Zen Yusri Dan Forkompimda Menuang Barang Bukti Miras Ke Dalam Bak Penampungan. Tri Budi H/RMOLJawaTengah

Kasi Intelijen Aldy Slesviqtor Hermon menambahkan pemusnahan barang bukti dilaksanakan dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64 (2024). 

"Pemusnahan didasarkan surat perintah eksekusi (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," ujarnya.

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 573 botol minuman keras, 5.942 butir pil Y, 20.66 gram tembakau sintetis, 1.27 gram sabu, 11 senjata tajam, 5 unit handphone (HP) dan 22 pakaian.

Barang bukti disita dari 98 perkara. Antara lain, narkoba (14 perkara), pencurian (6 perkara), kesehatan (6 perkara), kekerasan terhadap anak (3 perkara), kekerasan seksual (2 perkara), perjudian (2 perkara), penganiayaan (2 perkara), penipuan (2 perkara), senpi/sajam (3 perkara), Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT (1 perkara), Bahan Bakar Minyak atau BBM (1 perkara) dan miras (55 perkara).