Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran Miras kembali digelar. Kali ini Polsek Sruweng berhasil mengamankan ratusan botol Miras berbagai merk dari salah satu penjual inisial SU (49), warga Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo.
- DPRD Batang Usulkan Pahlawan Nasional KH Achmad Rifa'i Jadi Nama Jalan
- Aston Inn Pandanaran Usung Semangat Berkurban Paska Hadapi Pandemi
- Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Organisasi Jurnalis di Solo Gelar Aksi Teatrikal
Baca Juga
Miras tersebut diamankan Polsek saat dijajakan SU, di warungnya di Desa/Kecamatan Sruweng yang pada hari Sabtu (19/6), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengungkapkan, KKYD dilakukan berdasarkan laporan warga masyarakat.
"Ada warga yang lapor, selanjutnya kami menindaklanjuti," jelas Iptu Tugiman, Senin (21/6).
Ratusan botol Miras yang diamankan terdiri dari Miras jenis ciu sebanyak 115 botol, anggur 19 botol, bir 48 botol, ice land 4 botol, wisky 2 botol, dan vodka 13 botol.
Ratusan Miras saat ini diamankan di Mapolsek Sruweng untuk selanjutnya dimusnahkan.
Seperti diketahui bersama, Miras berbahaya bagi kesehatan.
Tak sedikit pula, aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras.
"Tak perlu ragu untuk melaporkan kepada kami. Jika ada informasi warga menjual Miras, laporkan. Akan kami tindak lanjuti," ungkap Iptu Tugiman.
- Bupati Wonogiri Serahkan Rp 180 Juta Santunan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa
- Libur Nataru, Jateng Minta Kedatangan Tamu Diperketat
- OKC Hari ke-2, Polda Jateng : Arus Lalin, Lancar!