Sebanyak 400 pengemudi online yang tergabung di dalam Aliansi Driver Online Jawa Tengah menggelar aksi demo di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang pada Rabu (28/02).
- Buruan Daftar, KPU Kota Pekalongan Buka Lowongan PPS Pilkada 2024
- Alfamart Santuni Santri Yatim serta Dhuafa di Pakembaran Tegal
- Wiwitan Panen Mbako Tandai Panen Raya Para Petani Tembakau Batang
Baca Juga
Mereka membawa berbagai spanduk bertuliskan, antara lain, "Kembalikan Harga Diri Jawa Tengah", "Laksanakan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.6/36 Tahun 2023", dan "Hapuskan Tarif Murah, Ongkosmu Marake Geger" serta "Hapus Tarif Ilegal Hemat, Berlakukan Tarif Sesuai SK Gubernur".
Turut bergabung pula komunitas-komunitas pengemudi Indonesia dari berbagai daerah seperti dari Kabupaten Kendal, Banyumas, Purbalingga, Kudus dan Semarang.
Dalam orasinya mereka menuntut kepada aplikator untuk mematuhi peraturan gubernur .
"Usir aplikator yang tidak patuh SK Gubernur! " seru para pendemo.
Mereka memarkirkan mobilnya di Jalan Pahlawan dengan sejajar berlapis tiga, sehingga menjadikan jalur itu ditutup oleh polisi.
Satria Bayu, Koordinator Lapangan (Korlap), menjelaskan bahwa salah satu tuntutan utama mereka adalah implementasi kenaikan tarif sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang telah ditetapkan.
"SK Gubernur terkait kenaikan tarif tidak dijalankan oleh aplikator. Maka dari itu kami menuntut aplikator harus menjalankan," kata Bayu kepada wartawan.
Dia menjelaskan, mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 974.5/36 Tahun 2023 tertanggal 15 November 2023, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Nana Sudjana, tarif kilometer batas atas ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilometer.
"Tarif batas bawah, sebesar Rp3.900 per kilometer. Tarif minimal per 3 kilometer pertama adalah Rp12.600, dengan penetapan tarif batas atas atau batas bawah untuk pengantaran di atas 3 kilometer" katanya.
Bayu menegaskan dari November hingga sekarang belum dilaksanakan oleh tiga aplikator yaitu Go-Jek, grab dan Maxim.
Para pengemudi online berharap pihak aplikator dapat segera menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur tersebut untuk menyelesaikan permasalahan tarif yang dinilai terlalu rendah.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara