Ratusan perusahaan dari berbagai daerah kabupaten dan kota dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah atas tuduhan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawan. Sedikitnya, ada 127 perusahaan.
- Bupati Rembang H Abdul Hafidz Mengucapkan Selamat Pada Paslon Harmonis
- Pemkot Semarang Buka Lelang Jabatan, ASN Lingkup Pemprov Jateng Boleh Ikut
- Sumanto Ketua DPRD Jawa Tengah Menunggu Kerja Sama Dengan Pemerintahan Baru
Baca Juga
Laporan ke Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah itu di adukan para pekerja, dan organisasi pekerja akibat THR Hari Raya Idul Fitri 2024 tidak dibayarkan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz membenarkan ada aduan terkait masalah THR yang dilaporkan. Pihaknya telah menindaklanjuti dengan lakukan penelusuran.
"Ya, kita sedang proses untuk bernegosiasi dengan masing-masing perusahaan," katanya, dikonfirmasi, Sabtu (20/4).
Seharusnya sesuai aturan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, THR karyawan paling lambat dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya.
Hingga saat ini, ratusan perusahaan belum membayarkan THR, lanjut Arif, sudah berkomunikasi dengan Disnakertrans Provinsi Jateng. Seluruh perusahaan itu diajak berdiskusi tentang kendala pembayaran THR dihadapi.
Hasil koordinasi didapatkan, sementara terdapat beberapa perusahaan yang mengalami permasalahan keuangan hingga harus membayarkan THR karyawan sistemnya di cicil.
"Ada beberapa perusahaan yang sudah sepakat dengan para karyawannya untuk melunasi THR tetapi dengan cicilan 2-3 kali. Itu akibat kondisi keuangan di dalam perusahaan. Sedangkan lainnya, sedang diselidiki, bisa saja kita berikan sanksi tegas," tambah Arif.
Di dalam penyelesaian permasalahan ini, kemungkinan akan diserahkan ke perusahaan dan pengusaha agar bernegosiasi sendiri dengan para pekerja terkait mekanisme pembayaran THR. Sampai saat ini, baru 20 perusahaan yang telah terselesaikan.
"Dari 120 lebih perusahaan baru 20 yang sudah clear. Beberapa perusahaan ada yang mendapatkan catatan pemeriksaan khusus. Sebagian juga sudah melunasi pembayaran THR. Kita akan melanjutkan untuk proses penyelesaian di perusahaan-perusahaan lain," terang Arif lagi.
- Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Tiap Kelurahan di Semarang Diguyur Rp50 juta
- Wapres RI Ma'Ruf Amin Puji MPP Kota Semarang
- Inovasi Empat Pegawai Dinparta Demak Dinilai Tim Seleksi 'ASN Award'