Sedikitnya, 60 knalpot brong disita dalam razia di sejumlah titik di Kota Salatiga. Kegiatan melibatkan 174 personil Polres Salatiga, termasuk piket fungsi dan anggota Polsek jajaran Polres Salatiga itu dipimpin langsung Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M. Psi., M. Si., Psi.
- Hakim PN Pekalongan Vonis Pemalsu Merek Gajah Duduk 1,5 Tahun Penjara
- Polres Semarang Dalami Motif Pelaku Pencurian Ngaku Korban Pembegalan
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus
Baca Juga
"Keberhasilan dalam penindakan kendaraan berknalpot tidak standar, total terdapat 60 pelanggaran yang berhasil ditindak dengan dilaksanakan penilangan," ujar AKBP Aryuni Novitasari, Minggu (6/8).
Ada pun razia kali ini lebih menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong, adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan masalah ini serta sebagai antisipasi terhadap kegiatan balap liar.
Para anggota diinstruksikan untuk selalu mengikuti Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku agar tidak menimbulkan situasi yang memicu amarah pengendara.
Setelah apel, anggota dilanjutkan dengan melakukan patroli di beberapa titik yang dianggap rawan.
"Kamiberkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah.
Termasuk, zero knalpot tidak standar atau knalpot brong serta untuk mengantisipasi adanya kegiatan balap liar di malam Minggu tidak terjadi lagi," terang dia.
Masyarakat Salatiga diharapkannya dapat merasakan manfaat dari upaya yang dilakukan oleh polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif untuk semua warganya.
Sebelumnya, pada Sabtu pukul 22.00 WIB juga digelar apel patroli KRYD (Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan) dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Salatiga.
- Pelaku Pembunuhan Mengkloning WhatsApp Istri Dicurigai Berselingkuh
- DPO Teroris Poso, Pemimpin Mujahidin Indonesia Timur Tewas dalam Baku Tembak
- Terlibat Peredaran Narkoba, Kapolda Riau Irjen Iqbal Pecat Tidak Hormat dan Ancam Hukum Berat Ipda YR