Kades Kalitorong Pemalang Korupsi Keuangan Desa hingga Rp 425 Juta

Kepala Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Suharto (61) dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Pemalang  karena dugaan korupsi senilai Rp 425 juta. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020.


"Akibat dari penyalahgunaan keuangan desa tersebut, Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 425.455.161," kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers, Kamis (16/2).

Ia menjelaskan dilaporkan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya. Bahkan, Kades itu merangkap jadi bendahara (juru bayar) serta pelaksana kegiatan.

Tersangka juga diduga mengeluarkan uang desa yang bukan bagian dari APB Desa. Lalu menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi. Kepala Desa juga membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD.

Beberapa sumber penyelewengan kepala desa antara lain PAD (Pendapatan Asli Desa) dari Bagi hasil Bumdesma Randu Sejati Kecamatan Randudongkal, pengelolaan Dana Desa Tahun 2020.

Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, alokasi dana desa (ADD) Tahun 2020. Kemudian, bantuan keuangan provinsi Tahun 2020, dan penggunaan bantuan keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun anggaran 2020.

"Jumlah barang bukti yang kami amankan ada 50, yang dipakai untuk kepentingan pribadi ada untuk beli genset hingga hape," kata AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya.

Suharto terancam melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.0000.0000.

"Dalam minggu ini berkasnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang, sehingga bisa segera disidangkan," pungkas Kapolres.