Kepala Rutan Salatiga Redy Agian menyebutkan, sebanyak 82 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menerima remisi khusus Hari Idulfitri 2024.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
"Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya langsung bebas," tandas Redy Agian usai penyerahan remisi selepas Shalat Ied, di Selasar Rutan Salatiga, Rabu (10/04).
Ia mengungkapkan, pada Idulfitri kali ini ada 82 Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya, dari 15 Hari sampai yang paling besar 1 Bulan 15 Hari. Tiga diantaranya langsung bebas.
Pemberian remisi khusus Idulfitri ini memiliki beberapa syarat. Di antaranya beragama Islam, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) dengan kategori baik.
"Pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Islam, yang telah berkelakuan baik minimal 6 bulan, tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti semua program pembinaan dengan baik dengan dibuktikan nilai pada SPPN dengan kategori baik," jelasnya.
Ia memastikan, seluruh layanan tidak dipungut biaya alias gratis selepas pemberian remisi.
"Dalam layanan khusus Idulfitri kali ini seluruh warga binaan bisa dikunjungi keluarga secara langsung secara langsung selama 3 hari ke depan," lanjutnya.
Redy juga berharap momentum Idulfitri 1445 H menjadikan seluruh warga binaan menyadari segala kesalahan, saling memaafkan dan kedepan menjadi pribadi yang lebih baik.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa