Republik Judi (Jujur Dilarang) Indonesia

Jayanto Arus Adi, Pemimpin Redaksi RMOLJawaTengah.
Jayanto Arus Adi, Pemimpin Redaksi RMOLJawaTengah.

Judi (judi), Menjanjikan kemenangan
Judi (judi), Menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong), Kalau pun kau menang
Itu awal dari kekalahan, Bohong (bohong)
Kalau pun kau kaya, Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi), Meracuni kehidupan
Judi (judi), Meracuni keimanan
Pasti (pasti), Kar'na perjudian
Orang malas dibuai harapan
Pasti (pasti) Kar'na perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan
Yang beriman bisa jadi murtad, Apalagi yang awam (oh-oh)
Yang menang bisa menjadi jahat, Apalagi yang kalah (oh-oh)
Yang kaya bisa jadi melarat, Apalagi yang miskin (oh-oh)
Yang senang bisa jadi sengsara, Apalagi yang susah (oh-oh)
Uang judi najis, tiada berkah
Uang yang pas-pasan, Karuan buat makan
Itu cara sehat 'Tuk bisa bertahan'
Uang yang pas-pasan, Karuan ditabungkan
Itu cara sehat, 'Tuk jadi hartawan'
Apa pun nama dan bentuk judi, Semuanya perbuatan keji
Apa pun nama dan bentuk judi, Jangan dilakukan dan jauhi
Judi (judi), Menjanjikan kemenangan
Judi (judi), Menjanjikan kekayaan
Bohong (bohong), Kalau pun kau menang
Itu awal dari kekalahan
Bohong (bohong), Kalaupun kau kaya
Itu awal dari kemiskinan
Judi (judi), Meracuni kehidupan
Judi (judi), Meracuni keimanan
Pasti (pasti), Kar'na perjudian
Orang malas dibuai harapan
Pasti (pasti), Kar'na perjudian
Perdukunan ramai menyesatkan
Yang beriman bisa jadi murtad, Apalagi yang awam (oh-oh)
Yang menang bisa menjadi jahat, Apalagi yang kalah (oh-oh)
Yang kaya bisa jadi melarat, Apalagi yang miskin (oh-oh)
Yang senang bisa jadi sengsara, Apalagi yang susah (oh-oh)
Uang judi najis, tiada berkah
Judi….

*****************************

Lirik lagu Judi karya Rhoma Irama di atas mengingatkan kita pada kondisi yang tengah mendera bangsa ini. Belum benar-benar sembuh akibat hantaman Covid-19 yang begitu mencekam, kini penyakit lain mendera, meradang dan akibatnya tak tanggung tanggung, yakni memicu komplikasi ikutan yang lain. Dampak itu tak tampak atau kasat mata, namun kalau dianalogikan sebagai bencana sangat mengerikan.

Negeri ini tengah menghadapi darurat judi online. Menyitir lirik lagu Judi gubahan Rhoma saat ini kita seperti sedang terjebak dalam kehidupan palsu. Ibarat berada di hutan, yang kita dilihat hanya pohon dan pohon. Judi juga memerosokkan pelakunya larut hanyut di tengah lautan atau samudra, ya samudra. Jadi yang dilihat hanya air, air dan air.

Istilah Darurat Judi Online, bukanlah sesuatu yang berlebihan. Karena judi jenis online, yang kemudian disebut judol, tak tampak seperti lazimnya judi biasa atau konvensional. Judi online menjadi monster sekaligus vampire yang memagut keadaban hidup kita. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut 70% pendapatan masyarakat dihisap bisnis judol ini.

Korban berjatuhan, orang sehat, tiba tiba menemui ajal karena bunuh diri dikejar hutang. Seperti pinjaman online (Pinjol), judol menjadi ilusi yang membuat orang bermimpi di siang hari untuk mendapatkan uang banyak tak perlu bekerja keras, dengan berjudi. Ironisnya bisnis judol marak, seperti tak terendus tangan hukum karena aparat tak luput jadi beking.

Kasus yang terjadi di Komdigi (Kementerian Komunikasi & Digital) Repulik Indonesia adalah fenomena gunung es dan menjadi tengara bahaya. Kementerian (Komdigi) institusi yang menjadi gawang agar kemajuan teknologi digital tak jadi racun, justru menjadi biang kesemrawutan bin merajalelanya judol di negeri ini.

Praktek korup, kongkalikong terjadi atas nama fulus dengan jumlah fantastis jadi pemantik temali busuk. Oknum Komdigi terkuak mendapat sogokan per bulan mencapai Rp8.9 milyar. Pantas saja mereka lupa daratan, jadi tega membiarkan judol menghisap masyarakat, bangsanya sendiri dengan cara memberikan mimpi-mimpi indah

Data miris diungkap Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah. Disebutkannya peredaran uang dalam transaksi game judi online mencapai trilyunan rupiah. Angka trilyunan jelas bukan jumlah kaleng-kaleng. Wajar dengan angka yang fantastis eskalasi dampak yang terjadi di masyarakat begitu memprihatinkan. Gara-gara terjerat judi online judol rasionalistas buntu, bekerja malas, mau apa-apa enak, akhirnya menjadi benih kriminalitas.

Mengatasi kondisi ini, PPATK mendorong peran pemerintah termasuk Kominfo dan APH (Aparat Penegak Hukum) untuk aktif memberantas situs-situs judi online. Mereka yang tertangkap, apalagi bandar hukum dihukum seberat-beratnya. Oknum-oknum yang terlibat sikap, usut sampai ke akar-akarbnya.  Langkah itu pantas, dan mendesak lantaran saat ini tak kurang 2.100.000 warga miskin telah menjadi korban karena judol.

Parahnya lagi cuan yang disedot dari praktik judi online ini mengalir ke negeri tetangga.

Tragis dan menyesakkan dada. Dana yang mengalir angkanya mencapai trilyunan rupiah. Tragis lagi yang jadi korban mayoritas berasal dari golongan berpenghasilan rendah seperti buruh, petani, dan ibu rumah tangga, bahkan mahasiswa.

PPATK juga menyebutkan, terhitung sejak tahun 2017-2022, ada 156.000.000 transaksi senilai Rp190 trilyun yang dianalisis berasal dari 887 jaringan bandar judi online.

Data 2023 dan 2024 pasti lebih mengerikan lagi karena angkanya mendekatinya Rp600 trilyun.

Monitoring yang dilakukan PPATK memperlihatkan aliran dana judi online mengalir ke Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina. Temuan itu memberi petunjuk Indonesia menjadi surga judi online dari luar (negeri). Artinya dua bahaya sekaligus mengancam, pertama hancurnya perekonomian, kedua rusaknya moral bangsa.

Locus (tempat-red) tidak lagi menggunakan wilayah Indonesia adalah modus bersiasat dari jerat hukum di sini (Indonesia). Namun, meski di sana (luar negeri) bukan berarti pelakunya orang asing, mereka bisa saja warga negara Indonesia (WNI) yang mengelabuhi aturan yang ada di Indonesia. D sinilah peran (keterlibatan) oknum Komdigi menjadi bridging (menjembatani) berbiaknya bisnis judi online (judol).

Piranti teknologi canggih menjadi salah satu keuntungan yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus. Pelaku judi online kini sangat piawai menghilangkan jejak melalui kemajuan teknologi. Pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah.

Faktor lain menjamurnya judol di Indonesia adalah populasi penduduk yang besar, wilayah negara yang berpulau-pulau, juga mudahnya oknum-oknum menjadi pembiak yang lain. Nama sejumlah artis, pesohor, juga oknum pejabat melengkapi temali khusut yang menambah komplikasi semakin keruh. Inilah yang disebut-sebut Indonesia benar-benar menjadi surga judi online.

Penyisiran dilakukan dengan memasukkan kata kunci ‘slot’ yang menjadi istilah internasional dari judi online hasilnya. Pada periode pencarian itu, kata kunci ‘slot’ ditemukan pada 298.105 unggahan atau rata-rata 2.000 unggahan setiap hari.

Unggahan dengan kata kunci yang muncul di nama akun, teks, hingga tagar itu menghasilkan 61.000.000 interaksi pengguna di media sosial.

Interaksi bisa berupa komentar atau sekadar menyukai unggahan. Dilihat dari kategori akun, unggahan itu banyak dibuat oleh akun kreator video permainan dan berita.

Berdasarkan negara asal unggahan, Indonesia menempati urutan teratas dari 197 negara yang teridentifikasi, menyaingi Filipina dan Amerika Serikat yang di urutan kedua dan ketiga.

Data empat bulan terakhir cukup besar menggambarkan Indonesia dalam percaturan judi daring. Besarnya unggahan dan interaksi bisa dianggap sebagai besarnya promosi yang terjadi.

Salah satunya indikator yang jadi tengara adalah meningkatnya angka kriminalitas. Peningkatan ini terjadi karena kecenderungan pelaku judol mencari berbagai cara untuk mendapatkan uang secara instan termasuk dengan pencurian, perampokan, penjualan narkoba, dan sejenisnya.

Dampak lain adalah judol berpotensi menurunkan produktivitas kerja seseorang karena mengalami kecanduan. Pelaku judol juga banyak dari kalangan pelajar yang seharusnya meningkatkan kemampuan, namun malah terjebak dalam permainan judi. Kecenderungan akut yang kemudian mengikuti adalah menurunkan pendapatan keluarga dalam jangka panjang. Uang yang seharusnya diinvestasikan atau ditabung justru habis untuk judi online.

Darurat Judi Online

Pelaku judi biasanya ketika terdesak akan mencari jalan pinjaman dengan akses mudah dan cepat. Ketika utang sudah menumpuk, maka pelaku judi online sudah jatuh tertimpa tangga. Judi online bisa memiskinkan pelakunya. Dampak bagi negara adalah bisa berpengaruh kepada perekonomian negara.

Pasalnya, judi online bisa menurunkan likuiditas sektor riil. Selain itu, judi online juga berpotensi meningkatkan underground economy atau aktivitas ekonomi yang tak tercatat di pajak. Akibatnya, potensi kehilangan pendapatan negara menjadi sangat besar.  Karenanya pemerintah perlu tegas dan keras memberantas judi online dengan gerak cepat menangkap afiliator dan influencer yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

Selain itu, platform sosial media juga harus ditekan untuk memiliki tanggung jawab menyaring konten judi online. Blokir rekening yang terkait judi online sehingga ada efek jera bagi pelaku judi online.

Bahaya judi telah menggurita, meluas, mendalam, dan menjalar, seperti gurita. Bahaya judi mencengkram berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat, menciptakan masalah yang kompleks dan berlapis. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas.

Dalam hal peningkatan kejahatan, banyak individu yang terjerat dalam utang besar akibat berjudi yang memicu dan memacu mereka beralih ke tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, dan bahkan kekerasan untuk mendapatkan uang.

Perjudian adalah pemicu yang memperburuk kemiskinan. Sangat ironis dan miris, individu dari lapisan masyarakat yang lebih miskin cenderung lebih rentan terhadap kecanduan judi, karena mereka melihat perjudian sebagai cara untuk keluar dari kemiskinan. Padahal, perjudian lebih sering menyebabkan mereka semakin terjerumus dalam kemiskinan dan utang.

Judi adalah fenomena kompleks yang mempengaruhi berbagai aspek kehidupan individu dan masyarakat. Dari kerugian finansial dan kesehatan mental hingga keruntuhan keluarga dan peningkatan kriminalitas, dampak perjudian sangat luas dan merusak. Untuk mengatasi masalah judi kita memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan regulasi ketat, edukasi publik, dukungan sosial, dan intervensi banyak pihak. Semua pihak, tanpa saling sudutkan, harus berjibaku untuk mengurangi - lebih jauhnya memberantas - dampak negatif perjudian dalam rangka melindungi masyarakat.

Jayanto Arus Adi adalah Wartawan Senior, Ahli Pers Dewan Pers. Aktif di JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia) Pusat, Konstituen Dewan Pers duduk sebagai Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian. Juga berkhikmat di Satu Pena Jawa Tengah, organisasi besutan Denny JA. Mengajar Jurnalistik di beberapa perguruan tinggi dan aktif menulis, serta banyak aktivitas sebagai konsultan media juga politik. Melola Media Online RMOL Jateng, sebagai Pemimpin Umum sekaligus Pemimpin Redaksi.

Tulisan ini adalah pandangan dan opini pribadi tidak mewakili/merepresentasikan institusi atau lembaga di atas.