Residivis Dua Pelaku Curanmor Ditembak Resmob Polrestabes Semarang

Petugas Unit Resmob Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor di Jalan Petek Kp Geni, Dadapsari, Semarang Utara yang terjadi pada Sabtu (25/9) sekira pukul 01.00 WIB.


Petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka yang merupakan residivis ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan, kedua pelaku Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk (29) warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi aliaa Bobrok (28) penduduk Jalan Layur Kp Kranjangan Besar, Semarang Utara. Keduanya dalam melakukan aksinya menggunakan kunci leter T.

"Pelaku ini mencuri motor Honda Scoopy warna merah dengan No.Pol H-2350-ATD menggunakan sarana kunci letter T. Karena mesin tidak bisa hidup akhirny pelaku Dedi ini mendorong motor korban," ungkap AKBP Donny yang didampingi Kanit Resmob Iptu Wendi Andranu saat rilis kasus di Mapolrestabes Kamis (30/9).

Dony menyebut, setelah melakukan aksinya,motor hasil curian ini disembunyikan di rumah Andrian. Rencananya motor tersebut akan dijual namun sebelum teelaksana keduanya dibekuk oleh tim Resmob Polrestabes di rumah masing-masing.

Dalam keteranganya Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk ini merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada tahun 2009 dan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) di Gunungpati pada tahun 2019.

"Sementara untuk Dedi sebelumnya merupakan residivis pencurian sembako di Semarang Utara pada tahun 2017 dan Narkoba Pokrestabes Semarang tahun 2019," pungkasnya.

Hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang lantaran dijeratbdengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya tujuh tahun penjara.