Residivis Pengedar Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang

Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes Semarang berhasil meringkus pengedar sabu yang kerap melakakun peredaran barang haram tersebut di wilayah Semarang Tengah. Bersama pelaku, Polisi mengamankan plastik berisi serbuk sabu seberat 50 gram.


Pelaku diketahui bernama Sulistyo Rahutomo alias Sinyo (38) warga jalan Kentangan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Semarang Tengah. Dia ditangkap petugas di rumahnya pada 14 Juli sekitar pukul 20.00 wib.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso Seno Aji membeberkan, bahwa palaku sudah mengedarkan sabu sejak 2 bulan yang lalu. Sabu milik Sinyo diedarkan di wilayah Semarang Tengah.

"Rumah pelaku digeledah, diamankan sabu, bong atau alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip dan ponsel," terang Abi saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/8).

Abi menambahkan, pelaku mengedarkan sabu diperintah oleh M yang saat ini masih buron. Modus pelaku, sabu dikemas menjadi paket kecil-kecil. Lalu atas perintah M, sabu diletakan di sebuah alamat.

"Tugasnya mengemas sabu jadi paket kecil-kecil, lalu diletakan di alamat. Kalau 50 gram sabu itu habis, pelaku dapat keuntungan Rp 500 ribu/gram," terang Abi didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Sidik Hanafi.

Pelaku Sinyo ini adalah seorang residivis. Pelaku pernah dipenjara di Lapas Kedungpane dengan kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati.