Retribusi Parkir di Pekalongan Tetap Rp1,5 M, Ini Upaya Dishub untuk Meningkatkan PAD

Ilustrasi/ Dok
Ilustrasi/ Dok

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan masih menargetkan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp1,5 Miliar pada tahun ini. Angka itu sama dengan tahun lalu.


Namun, tahun lalu, target tersebut hanya tercapai 80 persen atau Rp1,3 Miliar.

Menurut Plt Kepala Dishub Pekalongan Soesilo, target tersebut tidak berubah karena mengikuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Perda ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Perda ini mengatur semua jenis pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi parkir di tepi jalan umum. Tarifnya tetap, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, Rp2.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp15.000 untuk kendaraan berat seperti bus,” kata Soesilo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Moh Karmani, Kamis (12/1).

Untuk mencapai target retribusi parkir tahun ini, Dishub Pekalongan melakukan beberapa upaya, antara lain pembinaan, pengawasan, dan penertiban (binwastib) kepada juru parkir (jukir) di Pekalongan. Upaya ini meliputi pengelolaan, penataan dan pengenaan tarif parkir.

"Kami rutin mengadakan pembinaan kepada jukir agar mereka taat aturan. Kami juga sering menggelar operasi gabungan dengan pihak kepolisian, TNI, Satpol-P3KP, dan lain-lain untuk menertibkan jukir yang nakal," jelas Karmani.

Selain itu, Dishub Pekalongan juga berusaha mengikutsertakan jukir liar atau titik parkir baru yang belum terdaftar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karmani mengatakan, jumlah titik parkir baru ini tergantung dari kondisi lapangan.

"Kami harus fleksibel. Kadang ada jukir yang datang ke Dishub untuk mendaftarkan diri, kadang ada pemilik usaha yang meminta izin untuk menyediakan parkir, kadang juga kami menemukan titik parkir baru saat monitoring," ujarnya.