Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tinggal menunggu persetujuan 10 Fraksi di DPR.
- 4 TPS Di Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang
- Asfirla 'Bogi' Harisanto Ucapkan Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat
- Gerindra Pastikan Prabowo Maju Di Pilpres Lawan Jokowi
Baca Juga
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan secara keseluruhan draf RKUHP sudah selesai 100 persen dan tinggal keputusan dari fraksi.
Menurutnya dalam pembahasan RKUHP, ada beberapa pasal yang alot dibahas, misalnya soal hukuman mati, hukum pidana terhadap praktik santet, pencabulan, dan perzinaan.
Namun demikian, Teuku menyakini dalam satu kali pertemuan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti, RKUHP ini akan rampung dan bisa bawa ke sidang paripurna.
"Dalam fraksi-fraksi tertentu setuju atau tidak terhadap pasal-pasal tersebut. Sebelum Agustus, Insya Allah, kami bisa menyelesaikan hal tersebut," ujarnya di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (2/6) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Lebih lanjut Teuku menyakini dalam satu kali pertemuan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti, RKUHP ini akan rampung secara keseluruhan. Diperkirakan Juni ini pihaknya sudah menyelesaikan RKUHP baru dengan 700 lebih pasal itu.
Dengan demikian pada 17 Agutus 2018 DPR akan memberikan kado Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru manis untuk Republik Indonesia.
"Menurut saya (bulan) Juni kita sudah bisa bawa ke sidang paripurna," ujarnya.
- Soal Cawapres Jokowi, PDIP Minta Koalisi Tak Kecewa
- AHY: Pembatasan Masa Jabatan Untuk Mencegah Kekuasaan Absolut
- DPRD Jateng Tetapkan APBD 2022 dan Pembentukan Raperda Pesantren