Upaya mempertahankan rumah dan tanah terus dilakukan keluarga Leni Setyawati (74), warga Kota Pekalongan. Pihak keluarga siap melakukan perlawanan putusan perdata Pengadilan Negeri Cirebon yang akan mengeksekusi tempat tinggalnya di Jl Kartini, kota Pekalongan.
- Sidang Sengketa Tanah PT SIG Vs BPN Dan Pemdes Tegaldowo, Mulai Hadirkan Saksi
- Gegara Ditegur, Lansia di Blora Tega Bacok Tetangganya
- Terjadi Juga: Eksekusi Rumah Dinas PT KAI Kompleks Eks PJKA
Baca Juga
Melalui kuasa hukumnya, Nasokha, berupaya mencegah proses eksekusi rumah setelah mendapat Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.
Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
"Kemarin juga dari aanmaning sendiri, ketua pengadilannya malah kaget dia, loh ini ada proses hukum lain, pidananya sampai mana? (dijawab) sampai keterangan ahli. Maka saya kemarin juga memohon kalau memang eksekusi berjalan silakan, kami juga akan menggunakan hak dengan jalan mengajukan perlawanan eksekusi," kata Kuasa Hukum Keluarga Tergugat, Nasokha saat ditemui di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (8/5).
Ia menyebutkan bahwa aanmaning merupkan hal yang wajar apalagi jika proses hukum sudah sampai kasasi. Namun hal yang tidak diketahui majelis hakim dari PN Cirebon adalah penggunggat, Felly Anggraini Tandapranata yang merupakan ahlis waris dari Hidayat Pranata, juga melakukan upaya hukum lain.
Nasokha menjelaskan pada majelis hakim bahwa pemohon eksekusi, keluarga ahli waris Hidayat Pranata, juga mengajukan upaya pelaporan pidana. Lalu proses peninjauan kembali (PK) juga masih berlangsung.
"Berarti ini ada tumpang tindih ini, PKnya diajukan, pidana diajukan, eksekusinya juga diajukan. luar biasa! Tapi apapun alasannya, pengadilan punya kewenangan menjalana tugasnya, yaitu menjalankan putusan pengadilan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga punya hak untuk mengajukan mengajukan perlawanan eksekusi. Proses pengajuan perlawanan eksekusi itu dibatasi selama delapan hari.
"Yang mana kalau tidak ada respon sejak aanmaning, akan langsung eksekusi. Tapi mudah mudahan tidak sampai delapan hari, kita sudah melakukan perlawanan eksekusi," jelasnya.
Kasus itu bermula dari usaha bisnis suami Leni, Lukito Lutiarso dengan Pabrik Teh milik Tan Pek Siong. Pada 1994, suaminya, Lukito Lutiarso kesulitan keuangan dan meminta bantuan Tan Pek Siong untuk menebus sertifikat tanahnya di bank.
Saat itu, rekanan suaminya mengutus anaknya, Hidayat Pranata, untuk membantu menebus tiga sertifikat. Rinciannya dua sertifikat di Jalan Kartini (yang sekarang jadi sengketa) dan sertifikat tanah seluas 420 m2 di Jalan Bandung.
Akhirnya dibantu anaknya Pak Siong, yaitu pak Hidayat, dengan nominal Rp400 juta dimana 3 sertifikat di dua lokasi itu akhirnya bisa ditebus. Lalu sertifikat diubah atas nama pak Hidayat, ada akta jual beli (AJB).
Keluarga Lukito Lutiarso tetap menempati serta membuka usaha di dua lokasi itu dengan sistem pinjam pakai dengan perjanjian di hadapan Notaris Ida Yulia. Perjanjian pinjam pakai itu ditandangani keduanya pada 1997.
Lalu pada 2007, Lukito Lutiarso, membayar sebesar Rp200 juta pada Hidayat. Ia mendapatkan kembali sertifikat tanah di Jalan Bandung seluas 420 M2. Dalam waktu seminggu, sertifikat itu sudah balik nama lagi jadi Lukito Lutiarso.
Pada 2019, Hidayat Pranata meninggal dunia. Lalu, suaminya juga punya itikad baik. Lukito sempat berkonsultasi pada seseorang bernama Suryo untuk menghitung biaya menebus sisa sertifikat yang masih ada di tangan keluarga koleganya itu. Namun belum sempat menebus, Lukito Lutiarso meninggal dunia pada 2021.
Setelah itu pihak keluarga ahli waris Hidayat mengklaim bahwa tanah milik mereka. Pihak keluarga memutuskan untuk menggugat secara perdata, sebagai upayanya mempertahankan tanah keluarganya. Proses perdata berlangsung di tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung. Diakuinya bahwa hingga kasasi, pihaknya selalu kalah.
Namun pihak keluarga tidak menyerah dengan mengajukan upaya pengajuan kembali (PK) yang putusannya belum turun hingga saat ini.
Berita Terkait :
Satu Keluarga Jadi Terdakwa, Disidang Bersama Di Pengadilan Negeri Pekalongan
Drama Sidang Sengketa Tanah Pekalongan: Saksi Ahli Absen, Surat Permohonan Eksekusi Hampir Tiba
- Makam Keramat Palsu: Muncul Di Persimpangan Jalan Spiritual Dan Bisnis
- Gedung DPRD Pekalongan Kebakaran
- Sidang Sengketa Tanah PT SIG Vs BPN Dan Pemdes Tegaldowo, Mulai Hadirkan Saksi