Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendorong kepesertaan pekerja informal yang terdaftar dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kepedulian pekerja informal untuk terdaftar dalam program jamsostek diharapkan turut mendorong jaminan kesejahteraan di hari tua nanti.
- Bandara Soekarno-Hatta Terapkan Validasi Dokumen Kesehatan Secara Digital
- PT PLN UP3 Demak Pastikan Pasokan Listrik Aman Selama Nataru
- LPG Langka, Tim Pengendalian Inflasi Disdag Kota Semarang Turun Tangan
Baca Juga
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 77,9 juta pekerja di Indonesia masuk dalam kategori pekerja sektor informal. Status pekerjaaan seseorang yang mencakup berusaha sendiri masuk ke dalam pekerja sektor informal.
Memiliki usaha laundry merupakan satu dari sekian banyak pekerja informal. Kesibukan terlihat di sebuah rumah di Jalan Candi Penataran Selatan Kalipancur Ngaliyan, tampak Fithriono sedang memilah baju untuk dicuci. Usaha keluarga yang dirintis saat bekerja kantoran kini semakin ditekuni.
“Saya telah merasakan manfaat BPJamsostek saat terkena PHK di kantor lama. Jadi saya teruskan dengan membayar mandiri,” ungkap Fithriono, Jumat (3/12).
Lantas dia mendaftarkan dirinya dan istri Ika Putri Harwinanti BPJamsostek. Dia memilih kategori membayar mandiri sebesar Rp40 ribu/ bulan. Uang perlindungan tersebut sebagai jaminan hari tua, kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
“Sekitar dua tahun lebih sudah ikut untuk masa depan anak-anak saya,” ungkap ayah dari Arjuna Wicaksono Hafi Pratama dan Nadia Shinta Putri Agustin.
Fithriono menganggap, pekerjaan apapun memiliki risiko tersendiri. Oleh sebab itu, jaminan masa depan anak-anak wajib untuk diperhatikan.
“Terlebih kami tidak memiliki gaji tetap atau pensiunan. Demi masa depan anak-anak,” kata dia.
Dia memutuskan mengikuti BPJamsostek sekitar bulan April 2020. Prosedur yang dilalui pun mudah dan gampang. Untuk membayar pun tidak keberatan, jika dihitung dari pemasukan biaya laundry baju per kilo Rp6 ribu. Dia cukup mengumpulkan sekitar 6-7 kg sehari untuk menutup iuran BPJamsostek.
“Lain lagi laundry untuk sprei, sepatu, tas harga menyesuaikan,” ungkap dia yang sudah memiliki dua mesin cuci, dua mesin pengering dan pegawai untuk menyeterika baju.
Sementara Dikutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJamsostek telah meluncurkan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN).
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyono menyebut, solusi guna meningkatkan jumlah pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini peserta BPJamsostek mencapai 35 juta pekerja.
Dalam lima tahun ke depan BPJamsostek menargetkan kepesertaan tumbuh dua kali lipat menjadi 70 juta peserta.
“Sampai dengan posisi hari ini, sejak kami dilantik jumlah pekerja itu sudah meningkat 7 juta. Waktu kami dilantik bersama itu 28 juta, saat ini sudah 35 juta," kata Anggoro.
Untuk mempermudah melakukan pelayanan BPJamsostek pihaknya telah melakukan digitalisasi dalam pelayanan.
"Sehingga kalau dulu peserta itu klaim butuh waktu 10 sampai 15 hari saat ini klaim hanya 12 menit dengan Jamsostek mobile," imbuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri juga menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menggencarkan kepesertaan dari warga yang berprofesi informal.
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Pemprov Jateng untuk menggencarkan kepesertaan pekerja sektor informal. RMOL Jateng
Dikutip dari website Pemprov Jateng, pekerja seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha UMKM bisa ikut serta.
Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY, BPJamsostek Cahyaning Indriasari menjelaskan, dengan membayarkan iur Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga kembali pulang ke rumah.
Namun demikian, imbuhnya, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini, di Jawa Tengah baru 482.386 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut. Adapun jumlah pekerja informal di Jawa Tengah mencapai 5. 756.340 orang atau baru 8,38 persen yang ikut serta.
“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja. Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan Rp70 juta,” ujar Cahyaning.
Di samping itu, anak pekerja sebanyak maksimal dua orang, akan diberikan beasiswa sampai perguruan tinggi. Untuk jenjang TK-SD mendapat Rp1,5 juta per orang, SMP Rp2 juta per orang, dan SMA Rp3 juta per orang, serta perguruan tinggi Rp12 juta per orang. Jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan Rp42 juta.