Usulan UMK Batang 2022 Capai Rp2.132.535

Usulan upah minumum Kabupaten (UMK) Batang 2022 menyentuh angka Rp2.132.535,02. Besaran UMK itu lebih tinggi 0,16 persen daripada 2021 yang berada di angka Rp2.129.117.


"Perhitungan berdasarkan PP 36/2021. Kami sepakat dengan serikat pekerja dan APINDO," kata kepala Disnaker Kabupaten Batang, Suprapto, Kamis (18/11).

Ia menjelaskan, penyampaian usulan UMK paling lambat 2022. Saat ini, pihaknya sudah menyerahkan usulan UMK itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Usulan kenaikan UMK itu merupakan hasil rapat dengan dewan pengupahan, Badan Pusat Statiatik (BPS) akademis, pakar dan instansi Kabupaten Batang. Lalu, unsur Asosiasi Pengusaha maupun unsur pekerja yang digelar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Batang. 

Terpisah, Bupati Batang Wihaji mengatakan, usulan itu menyesuaikan kondisi saat ini. Baginya, angka itu yang terbaik untuk kondisi ekonomi saat ini.

"Ini keputusan bersama yang terbaik dengan segala kelebihan dan kekuranganya," ucap politisi Golkar itu.