Sahkan Dulu UU MD3, Kalau Keberatan Silakan Gugat Ke MK

Presiden Joko Widodo harusnya menandatangani UU MD3 yang baru disahkan DPR. Setelah itu, kalau ada yang keberatan silahkan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Demikian disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agats ketika ditemui di Ruang Baleg, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).

"Kalau boleh saya saran, lebih bagus kalau UU diberlakukan, dan kalau ada yang keberatan silakan dilajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Penerapan UU MD3 yang terhambat ini bukanlah persoalan sepele, Supratman menyebut masyarakat tidak dapat memastikan seberapa bahaya UU MD3 ini jika belum diterapkan.

Termasuk juga, lanjutnya, kalaupun masyarakat ingin mengajukan uji materi tetap menunggu nomor registrasi yang hingga kini belum diberikan oleh pemerintah.

"Masalahnya begini, apakah itu (Presiden) mendapatkan tekanan dari publik atau tidak. Tapi kan publik harus yakin ini ada pasal bermasalah atau tidak," tukasnya.

UU MD3 sampai saat ini masih terhalang di Istana menunggu tandatangan Jokowi. Berdasarkan aturan, UU MD3 tersebut akan otomatis berlaku pada tanggal 14 Maret atau 30 hari sejak disahkan.