Saksi: Sri Mulyani Yang Minta Aset 4,8 Triliun Dijual 200 Miliar

Mantan Deputi Aset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Muhammad Syahrial mengakui Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta agar aset petani tambak yang diberikan BPPN dijual.


Hal itu dikatakan saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung di Tipikor Jakarta, Kamis (12/7) dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL

Syahrial menjelaskan bahwa pada 27 Februari 2004 BPPN telah menyerahkan aset hutang petambak senilai Rp4,8 triliun kepada Menteri Keuangan 2001-2004, Boediono. Namun pada saat diserahkan nilai aset tidak lagi besar.

"Kami mencoba pertama kali tidak menjual aset tapi ingin meningkatkan nilai dulu," ujar Syahrial seperti dilansir dari Kantor Berita Politik

Syahrial menambahkan menyusutnya aset perusahaan inti membuat pihaknya memberikan modal investasi untuk para petambak namun ujung-ujungnya tetap tidak membuahkan hasil.

Setelah pemerintahan berganti, pada tahun 2007, Menteri Keuangan 2005-2010 Sri Mulyani menjual aset kredit petani tambak sebesar Rp220 miliar.

"Menteri Keuangan meminta kita untuk mengadakan penjualan, karena kalau tidak pada saat itu negara bisa dirugikan Rp 50 miliar sebulan," ujarnya.

Masalah penjualan aset petani tambak dipasena ini juga dibahas saat Mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua KKSK Rizal Ramli dihadirkan dipersidangan.

Sebagai saksi fakta, Rizal juga mempertanyakan aset senilai Rp4,8 triliun dijual Rp200 miliar. Menurutnya Tindakan Sri menjual aset BDNI sebesar Rp 220 miliar telah merugikan negara lebih dari Rp 4 triliun.