Sanksi Denda Diberlakukan Demi Jadikan Kota Semarang Bebas PGOT

Pemerintah Kota Semarang menegaskan menjadikan kota bebas dari anak-anak jalanan dan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di jalanan umum.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, pemberian sanksi pada program Senarang bebas anak jalanan dan PGOT ini mulai berlaku 3 Oktober 2022. Pihaknya juga akan melakukan yustisi atau razia di jalanan.

Hal ini merupakan implementasi dari Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014, yang menyebutkan setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, di jalan umum atau traffic light.

Sedangkan pada pasal 30, menyebutkan pelanggar aturan akan dikenakan sanksi pidana dan denda. Denda yang dibebankan senilai Rp1 juta dan kurungan tiga bulan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo, dan Polrestabes Semarang,” kata Fajar kepada RMOLJateng, Kamis (29/9).

Fajar menyebutkan, bagi warga melanggar baik memberi uang atau barang kepada anak jalanan dan PGOT akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Sanksi langsung ditempat, sementara yang menerima akan langsung dibawa ke rehabilitasi sosial," tegasnya.

Kegiatan yustisi ini akan dilakukan terus menerus hingga Kota Semarang bebas dari anak jalanan dan PGOT. Ia mengaku meski selama ini sudah sering melakukan penindakan namun rupanya anak jalanan dan PGOT ini tidak jera.

"Perda sudah dibuat sejak 2014 jadi sudah 8 tahun, namun mereka terus datang ke Kota Semarang," lanjutnya.

Dia menerangkan, yustisi tidak hanya dilakukan di jalan umum namun juga akan menyasar hingga ke RT dan RW.

"Misalnya ada yang meminta-minta di pemukiman dan warga melapor, tim akan segera meluncur untuk memberi penindakan," tandasnya.