Saran Perbaikan Tak Digubris, Ribuan APK di Grobogan Ditertibkan Bawaslu

Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan APK yang melanggar Jumat, (5/1). RMOLJateng
Bawaslu bersama Satpol PP menurunkan APK yang melanggar Jumat, (5/1). RMOLJateng

Bawaslu Grobogan melakukan tindakan penertiban APK melanggar aturan. Penertiban tersebut dilakukan secara serentak oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP.


Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan, Fitria Nita Witanti mengatakan, dari hasil inventarisir yang dilakukan Bawaslu Grobogan, total terdapat 3.314 APK melanggar. 

"Rinciannya, 805 baliho, 447 spanduk, 260 reklame, 12 umbul-umbul dan 1.790 alat peraga lainnya," terang Fitri, Jumat (5/1).

Dia menjelaskan, termasuk pelanggaran ketika APK terpasang di pohon, dipasang melintang, dan di lokasi larangan pemasangan APK.  

Dia memaparkan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan saran perbaikan kepada pimpinan partai politik, tim kampanye capres, namun tidak ada tindakan perbaikan.

”Kami telah mengirimkan saran perbaikan kepada pihak tersebut agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sampai dengan tanggal 4 Januari 2024 lalu. Karena tidak ada penerbitan mandiri, 5 Januari 2024, kami melakukan penertiban,” katanya.

Berdasarkan Surat Edaran KPU Grobogan Nomor 352, beberapa lokasi pemasangan APK yang dilarang antara lain, menutupi jarak pandang pengguna jalan, melintang di atas jalan, melebihi tepi aspal jalan dan merusak pohon pelindung jalan atau dipaku.