Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang laksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pasar Gang Baru, Semarang.
- Nana Sudjana Harap Anggota DPRD Jateng Jaga Amanah Rakyat
- Kota Semarang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
- Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD Boleh Gunakan Dana Desa
Baca Juga
Petugas menertibkan para pedagang kaki lima yang berjualan tidak patuh dengan aturan jam operasional. Namun, sebelumnya ada sosialisasi diberikan ke para pedagang PKL.
Di lokasi Pasar Gang Baru, petugas juga berkoordinasi dengan pihak pemerintah kelurahan dan tim Binmas agar kegiatan imbauan dan sosialisasi langsung ke pedagang lancar.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Da Costa menjelaskan, penertiban para PKL agar operasional tertib dan pasar menjadi nyaman bagi pedagang dan pembeli.
"Kita laksanakan penertiban sesuai laporan dari masyarakat. Pasar Gang Baru sebetulnya mempunyai jam operasional mulai pukul 04.00 pagi sampai 13.00. Para pedagang diberi informasi agar tertib aturan," kata Da Costa, Senin (29/7).
Imbauan dan informasi didapatkan para PKL itu, berkaitan dengan aturan jam operasional untuk jualan di dalam pasar dan luar.
Pihak kelurahan Kranggan dan petugas Satpol PP Kota Semarang juga memberikan arahan agar pedagang para PKL menjaga keamanan dan kebersihan.
Pedagang pun senang dan tak memberikan tindakan provokatif atau menolak tindakan persuasif dari petugas. Mereka kooperatif dan bisa menerima informasi didapatkan.
"Kita juga mengingatkan para pedagang untuk menjaga kondusifitas keamanan dan kebersihan lingkungan. Masyarakat (para pedagang) bisa menerima imbauan dengan baik dan tidak ada respon negatif," kata Da Costa.
- Pemkot Pekalongan Dukung Komdigi Susun Aturan Batasan Usia Anak di Medsos
- Pelatihan Ekspor Bagi UMKM Karanganyar Agar Produk Lokal Tembus Pasar Ekspor
- Yasip Khasani : Banyak Orang Berpenampilan Miskin Menyembunyikan Kekayaannya