Satpol PP Pekalongan Bongkar Belasan Reklame Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan membongkar belasan reklame permanen ilegal di sepanjang jalan dr Sutomo.


"Total ada 13 reklame yang kami bongkar memakai alat berat, karena besarnya reklame tersebut," kata Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso, Jumat (24/9).

Ia menyebut membongkar reklame yang masih layak fungsi hingga reklame dengan kerusakan lebih dari 50 persen.

Sri Budi mengatakam banyak konstruksi reklame permanen ilegal yang membahayakan karena rawan roboh.

Pembongkaran paksa reklame itu dilakukan dua kali penertiban yakni pada tanggal 7 dan 21 September 2021.

Pembongkaran dilakukan Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan yang terdiri dari lintas instansi.

Tim terdiri atas  Satpol PP, Satlantas Polres Pekalongan Kota,TNI Kodim 0710/Pekalongan, PLN dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Saat ini kondisi di jalan tersebut sudah bersih dan bebas dari reklame rusak/ilegal dalam ukuran-ukuran besar yang dipasang di median jalan,” kata SBS.

Seorang warga Kalibaros, Pekalongan Timur, Novita lega dengan pembongkara itu.

Ia sering waswas setiap kali melintas di jl dr Sutomo, apalagi saat ini sering hujan disertai angin kencang.