Satreskrim Polres Salatiga Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Faris

Salah satu pelaku pengeroyokan menimpa Faris Maulana Alghifari (24) warga Jalan Veteran  Mangunsari Sidomukti  Salatiga, menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, Jumat (9/8). Erna Yunus B/RMOLJateng 
Salah satu pelaku pengeroyokan menimpa Faris Maulana Alghifari (24) warga Jalan Veteran  Mangunsari Sidomukti  Salatiga, menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi, Jumat (9/8). Erna Yunus B/RMOLJateng 

Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan empat orang pelaku dugaan pengeroyokan menimpa Faris Maulana Alghifari (24) warga Jalan Veteran  Mangunsari Sidomukti  Salatiga, Jumat (9/8).


Peristiwa terjadi di Emperan Pertokoan Pasar Rejosari Salatiga, Jumat, 26 Juli 2024 lalu itu berlanjut laporan korban pada tanggal 08 Agustus 2024.

Tercatat, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 60 / VIII / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG inilah Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dan menangkap pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUH Pidana.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari  M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengatakan, karena pengeroyokan itu korban F mengalami luka memar pada bagian kepala.

"Wajah, dada dan punggung juga memar. Selain itu korban juga mengalami patah tulang telapak tangan pada bagian jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani rawat inap / opname selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga," ungkap Kapolres.

Ipda Sutopo pun menerangkan, bahwa Satreskrim Polres Salatiga juga telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.

Ke empat tersangka saat ini sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan.