Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan empat orang pelaku dugaan pengeroyokan menimpa Faris Maulana Alghifari (24) warga Jalan Veteran Mangunsari Sidomukti Salatiga, Jumat (9/8).
- Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pengedar Pil Koplo di Warung Bakso
- Debt Collector Dikeroyok Massa di Grobogan, Disangkakan 2 Pasal
- 2x24 Jam, Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Empat TKP
Baca Juga
Peristiwa terjadi di Emperan Pertokoan Pasar Rejosari Salatiga, Jumat, 26 Juli 2024 lalu itu berlanjut laporan korban pada tanggal 08 Agustus 2024.
Tercatat, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 60 / VIII / 2024 / SPKT / RES SALATIGA / POLDA JATENG inilah Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat dan menangkap pelaku pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUH Pidana.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo mengatakan, karena pengeroyokan itu korban F mengalami luka memar pada bagian kepala.
"Wajah, dada dan punggung juga memar. Selain itu korban juga mengalami patah tulang telapak tangan pada bagian jari kelingking tangan kiri dan harus menjalani rawat inap / opname selama 4 hari di RSUD Kota Salatiga," ungkap Kapolres.
Ipda Sutopo pun menerangkan, bahwa Satreskrim Polres Salatiga juga telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan.
Ke empat tersangka saat ini sedang menjalani langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun 6 Bulan.
- Satreskrim Polres Boyolali Tangkap Pengedar Pil Koplo di Warung Bakso
- Debt Collector Dikeroyok Massa di Grobogan, Disangkakan 2 Pasal
- 2x24 Jam, Satreskrim Polres Boyolali Berhasil Bongkar Sindikat Curanmor Empat TKP