- Cikal Bakal Pembinaan Atlet Porprov Boyolali, Turnamen Kapolres Cup 2025 Resmi Dibuka
- Persebi Menang Banyak Saat AKBP Rosyid Hartanto Pimpin Pengamanan Laga Liga 4 Nasional
- Kapolres Boyolali Memberikan Apresiasi Terhadap Instansi Pendukung Operasi Ketupat Candi 2025
Baca Juga
Boyolali - Satresnarkoba Polres Boyolali dalam dua hari ini telah meringkus dua pengedar sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Boyolali dan Surakarta.
Penangkapan pertama terjadi di Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Boyolali. Petugas menangkap RO (29), warga Surakarta, yang berperan sebagai kurir sabu pada Senin (03/02).
RO diketahui menerima bayaran Rp50.000 per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp150.000, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Penggeledahan di tempat kos RO di Pasar Kliwon Surakarta, petugas menemukan berbagai alat pendukung peredaran sabu, termasuk timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan Centrifuge Tube. RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba tersebut.
Sehari kemudian, Selasa (04/02), petugas kembali bergerak setelah mendapat laporan adanya transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dukuh Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari.
Seorang pria berinisial AP (43), warga Surakarta, berhasil diamankan sebelum sempat menyerahkan sabu kepada pembelinya. Barang bukti yang ditemukan berupa dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengapresiasi kerja keras Satresnarkoba dalam pengungkapan ini.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Boyolali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- DPRD Jateng Perlukan Sinergi Seluruh Pihak Sukseskan Ibadah Haji 2025
- Audiensi ADKASI Dan ADPSI Kepada Dirjen OTDA Kemendagri Demi Perkuat Sinergi Otonomi Daerah
- Resmikan Ruang Rawat Inap Baru, Bupati Blora Ajak Insan RSUD dr. R. Soetijono Beri Pelayanan Terbaik