Sedih, Lupa Absen Non ASN Ini Kena PHK

484 Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena melanggar aturan Wali Kota Semarang terkait dengan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah.


484 Non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena melanggar aturan Wali Kota Semarang terkait dengan larangan mudik lebaran 1442 Hijriah.

Bunga, bukan nama sebenarnya, yang merupakan pegawai Non ASN salah satu OPD di Pemkot Semarang mengaku sedih karena harus terkena PHK.

Padahal, dirinya mengaku sama sekali tidak bepergian keluar kota saat adanya larangan mudik.

Dirinya hanya lupa mengisi presensi pada tanggal 14 dan 15 Mei 2021, sehingga tercatat membolos pada daftar hadir.

"Saya lupa mengisi absen online karena memang pada tanggal 14 Mei saya sedang piket kerja dan sedang banyak pekerjaan yang saya kerjakan," jelas Bunga, Senin (31/5).

Bunga mengaku sedang pada saat tanggal 15 Mei, dirinya sedang melakukan Work From Home dan lupa harus mengisi presensi yang setiap harinya dijadwalkan mulai pukul 05.00-09.00.

Dirinya melakukan presensi melebihi batas waktu yang ditentukan. Alhasil, secara otomatis terhitung membolos dan dianggap berada di luar kota atau mudik.

Padahal, tambahnya, setelah lupa melakukan presensi, Bunga diminta untuk membuat surat pernyataan dengan menyertakan bukti lini masa Google Positioning System (GPS) dari ponselnya yang menyatakan dirinya ada di Semarang.

"Saya sudah membuat surat pernyataan loh, tapi ada juga yang lupa absen lalu kemudian langsung memberi tahu atasan dan dia tidak kena PHK, kan sedih ya kalau seperti itu padahal sama sekali saya tidak mudik," kenangnya.

Diakui, tidak hanya dirinya yang mengalami hal menyedihkan ini. Ada 31 orang Non ASN di OPD tempat ia bekerja yang rata-rata lupa melakukan presensi online, harus menerima pemutusan hubungan kerja.

"Memang saya tidak sendiri, ada juga beberapa teman saya yang mengalami hal sama," jelasnya.