Sejumlah bangunan liar di Jalan Gajah Mada Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah dibongkar pemiliknya. Diketahui, Senin hari ini merupakan hari terakhir atau deadline waktu pembongkaran secara mandiri.
- Bupati Purbalingga Serahkan Raperda APBD 2022 dan Empat Raperda Lainnya
- Karanganyar Resmikan SPPG Baru, Perkuat Gizi Anak Dan Ekonomi Lokal
- PKS Menyapa di Salatiga Jadi Berkah Bagi Pedagang Kecil
Baca Juga
Salah satu pemilik bangunan liar, Siswo mengatakan, surat peringatan dari pihak terkait telah diterimanya dua pekan lalu. Apabila tak dibongkar secara mandiri, petugas dari pemerintah yang akan membongkar.
”Ada surat dari Provinsi, yang mengaku menguasai area ini. Kita dikasih surat tanggal 14, isinya bangunan harus dibongkar total sampai tanggal 27, dibongkar sendiri. Tidak ada kompensasi,” kata warga Desa Putat Senin (27/11).
Siswo mengaku dirinya tidak mendapat penjelasan alasan bangunannya diminta agar dibongkar. Dia pun tak tahu setelah bangunan miliknya dibongkar akan tinggal di mana.
”Tidak tahu (akan dibuat apa). Tidak dijelaskan. Cuma surat itu saja, jangka waktu 14 hari, warung harus dibongkar total,” imbuhnya.
Sementara itu, Dodo, pemilik bangunan liar lainnya mengaku dirinya mendapat penjelasan bahwa permintaan pembongkaran bangunan itu karena Jalan Gajah Mada akan dilebarkan.
Penyerahan surat dilakukan oleh instansi terkait yang dikawal sejumlah personel Satpol PP.
”Katanya ada pelebaran jalan. Saat ngasih surat itu, ada banyak petugas, Satpol PP turun semua ke siini,” kata warga asal Tegal itu.
Dodo yang memiliki usaha bengkel di situ mengaku sudah menempati bangunan tersebut selama 11 tahun. Dia pun akan mencari tempat lain sebagai penggantinya.
Saat dikonfirmasikan terkait pembongkaran tersebut, Kasatpol PP Grobogan mengatakan pihaknya saat ini sedang rapat dan enggan berkomentar.
- Polda Jateng Utamakan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
- Bupati Purbalingga: Hari Otonomi Daerah Ke-29 Harus Diikuti Reformasi Birokrasi
- NU Grobogan Mengutuk Keras Aksi Anarki OTK di Karawang