Sekarang Naik Kereta Api Tak Perlu Pakai Masker

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memiliki aturan baru bagi penumpang baik kereta jarak jauh maupun kereta lokal yakni sudah tidak diwajibkan untuk menggunakan masker selama di dalam stasiun maupun di dalam gerbong kereta. Aturan ini mulai ditetapkan sejak 12 Juni 2023.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan penggunaan masker memang sudah tidak diwajibkan lagi bagi penumpang yang sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun, pihaknya tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

"Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Ixfan dalam keterangannya, Rabu (14/6).

Meski tidak diwajibkan lagi menggunakan masker dalam kondisi sehat, pihaknya tetap menghimbau kepada penumpang untuk tetap membawa hand sanitizer atau mencuci tangan dan menjaga jarak jika diketahui memiliki gejala Covid-19. KAI juga menganjurkan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

“KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud,” pungkasnya.