Konflik tanah yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia cukup tinggi, salah satu pemicunya adalah terkait batas kepemilikan tanah.
- FGD Lintas Komunitas, KP2KKN Jawa Tengah Soroti Banyaknya Kasus Mafia Tanah
- Riyanta : Negara Tak Boleh Diobok-obok Mafia Tanah
- Bareng AHY, Kapolda Jateng Bongkar Mafia Tanah Terbesar di Indonesia
Baca Juga
Selama tahun 2022, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar menerima 15 kasus sengketa tanah dan 30-35 perkara.
Sebagian selesai melalui mediasi di BPN sementara sisanya melalui jalur pengadilan.
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Karanganyar, Aris Munanto sampaikan, untuk mengantisipasi persengketaan tanah dan lahan BPN Karanganyar juga memiliki seksi penanganan sengketa.
"Lebih baik dimediasi dan diselesaikan dulu di BPN jangan langsung ke pengadilan," jelasnya Jumat (3/1).
Koordinator penanganan sengketa Kantor BPN Karanganyar, Wisnu Kuntoro menambahkan, BPN Karanganyar di tahun 2022 rata-rata ada 15 kasus sengketa tanah dan 30-35 perkara.
"Untuk penyelesaian bisa melakukan mediasi di kantor Pertanahan, seperti pembagian waris, akses jalan yang tidak ada dan sebagainya. Namun jika tidak selesai mediasi di BPN melimpah (berlanjut) ke perkara di Pengadilan," paparnya.
Wisnu sampaikan, perkara di Karanganyar memang banyak karena harga tanah di kabupaten terssbut berpotensi untuk dijadikan agunan di bank. Pandemi Covid banyak angsuran tidak selesai akhirnya jadi perkara.
"Alhamdulillah masyarakat sudah paham hukum dalam artian kesadaran mayarakat untuk menyelesaikan secara win-win solution lebih tinggi," pungkasnya.
- FGD Lintas Komunitas, KP2KKN Jawa Tengah Soroti Banyaknya Kasus Mafia Tanah
- Riyanta : Negara Tak Boleh Diobok-obok Mafia Tanah
- Bareng AHY, Kapolda Jateng Bongkar Mafia Tanah Terbesar di Indonesia