Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN yang dipimpin langsung Menteri Agus Harumurti Yudhoyono (AHY) berhasil membongkar mafia tanah. Hebatnya lagi, pengungkapan kasus ini, menjadi yang terbesar di Indonesia.
- Terjerat Mafia Tanah, Kontraktor Semarang Ajukan Gugatan ke Pengadilan
- Selama Tahun 2022, BPN Karanganyar Terima Puluhan Aduan Sengketa Tanah
- Lahan di Demak Disegel Polisi, Diduga Dikeruk Mafia Tanah
Baca Juga
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangan persnya menegaskan, sikap tegas ini tak lepas dari komitmennya dalam memberi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
Karena itu, menurutnya, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah, Pengungkapan ini akan mendorong perekonomian nasional di Jateng,” katanya dalam konferensi pers bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Mapolda Jateng pada Senin (15/7).
Pada kesempatan ini, Kapolda juga memaparkan, dari hasil sinergitas yang dibangun dengan Kemen ATR/BPN, pihaknya sukses mengungkap mafia tanah di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.
“Tahun kemarin, Polda Jateng mendapatkan Pin Emas atas keberhasilan ungkap Kasus Mafia Tanah, Tahun ini (2024), bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, kami mengungkap lima kasus mafia tanah, Tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka, dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara oleh pengadilan,” tambahnya.
Melihat pada fakta tersebut, Kapolda pun menghimbau masyarakat Jateng untuk selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Keselamatan dan keamanan tanah Anda adalah prioritas kami, Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak Anda terlindungi dari tindakan mafia tanah,” tandas Kapolda Jateng.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan bahwa penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di Indonesia. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
Lebih lanjut, AHY menjelaskan bahwa secara nasional tahun 2024 ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi tahun ini. Dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus telah diungkap, termasuk di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan hari ini di Jawa Tengah, Total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun.
Dijelaskan oleh Menteri ATR BPN lagi, untuk Kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.
"Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang," jelas AHY.
"Kasus DB telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi, sementara kasus DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
- Mantan Kapolres Jepara Duduki Dirreskrumsus Polda Jateng, Gerbong Mutasi Bergerak Jelang Pilkada.
- Power On Hand, Kapolda Jateng; Sat Brimob Siap Terdepan Kawal Pilkada
- Emoh Ribut-ribut, Pj Gubernur Jateng Ingatkan Kapolda Baru