Sembari Menunggu Logistik Sinovac, DKK Data Anak Usia 5 - 11 Tahun

Dinas Kesehatan Kota Semarang saat ini sedang menunggu turunnya petunjuk pelaksanaam (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait dengan pemberian vaksin bagi anak-anak usia 5 - 11 tahun. Hal ini menyusul dengan keluarnya izin darurat bagi anak-anak dibawah 12 tahun untuk bisa mendapatkan vaksin Sinovac yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Obat dan Makanan (BPOM) RI.


Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengatakan jika saat ini pihaknya juga masih menunggu kiriman logistik vaksin Sinovac dari pusat yang nantinya akan diberikan pada anak-anak. Pasalnya vaksin Sinovac yang tersedia di DKK saat ini sudah teralokasikan untuk suntikan dosis kedua bagi usia diatas 12 tahun.

"Saat ini stok yang banyak itu Astrazeneca, Phfizer dan Sinopharm untuk bulan November-Desember, jadi yang Sinovac kita masih menunggu dari pusat, jika memang dalam waktu dekat juknisnya keluar," kata Hakam kepada RMOLJateng, Kamis (4/11).

Hakam menegaskan jika saat ini pihaknya juga masih menunggu juklak dan juknis dari Kemenkes tentang pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak dibawah 12 tahun.

Misanya, lanjut Hakam, juknis keluar dalam waktu dekat, maka pemberian vaksin terhadap anak-anak akan dilakukan pada akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022. Alasan ini juga dikarenakan pada bulan ini anak-anak usia tersebut baru saja mendapatkan suntikan vaksin Measles Rubella dan vaksin Dt atau tetanus.

"Harus dikasih jeda satu sampai dua bulan baru boleh disuntikkan vaksin Covid-19," jelasnya.

Sementara menunggu juknis dan stok vaksin, saat ini Dinkes akan melakukan pendataan anak usia 5 - 11 tahun yang akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengetahui jumlah sasaran anak yang akan divaksin.

"Nanti kira-kira jumlahnya berapa, kita petakan dan pelaksanaannya akan dilakukan di sekolah," tandasnya.