Sembilan Bidan PTT Kemenkes Terima SK CPNS

Sebanyak sembilan bidan di Purbalingga dari program Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan RI, mendapatkan Surat Keputusan (SK) CPNS dari Bupati Purbalingga, Senin (27/5) di Ruang Ardi Lawet Sekretariat Daerah Purbalingga.


Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Purbalingga Heriyanto SPd MSi menerangkan, dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden No 25 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan PTT Kemenkes sebagai CPNS di Lingkungan Pemda.

Pada proses pengangkatan, para bidan telah mengikuti tes tahun 2016 sejumlah 136 bidan. Akan tetapi yang bisa diangkat menjadi CPNS saat itu hanya 127 bidan, sedangkan sebanyak 9 bidan tidak bisa diangkat karena terkendala batas usia maksimal 35 tahun.

Menyusul keluarnya Keputusan Presiden, bahwa untuk jabatan dokter, dokter gigi, bidan dikecualikan sebagai jabatan tertentu usia pelamar paling tinggi 40 tahun. Sehingga 9 bidan ini kemudian memenuhi syarat," katanya.

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM dalam pengarahannya menyampaikan, amanat yang diberikan Negara di pundak penerima SK ini harus bisa dijalankan dengan baik dan bertanggungjawab.

Tunjukan kalau ibu-ibu sekalian memang  layak mendapatkan SK, dari yang tadinya PTT sekarang CPNS tentu kinerja, disiplin dan loyalitas jangan sampai merosot. Apa lagi yang namanya CPNS akan dievaluasi 1 tahun. Saya tugaskan kepada para Kepala Puskesmas untuk mengevaluasi para CPNS bidan yang ada di Puskesmasnya masing-masing," katanya.