Sopir mobil mewah Mercedes Benz, IA (40) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang disengaja. Dalam kasus tabrakan maut tersebut, korban Eko Prasetio (28) warga Manahan Solo, meninggal ditempat dengan luka parah.
- Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Banjir dan Serahkan Bantuan Makanan Bagi Warga Terdampak Banjir
- Sempat Padam, Hutan Gunung Lawu Kembali Terbakar
- Usai Bentrok, Kota Semarang Kondusif
Baca Juga
Menurut informasi, IA tersangka penabrakan, merupakan bos sebuah perusahaan cat ternama di Karanganyar Solo.
Penetapan tersangka pada IA, disampaikan Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, Kamis (23/8).
"Kasus ini kasus pidana, bukan laka lantas karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang. AI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Fadli.
Fadli menyatakan, sampai saat ini pihaknya hanya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak hanya menetapkan statusnya sebagai tersangka, pihaknya juga langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA. Dan langsung kami tahan. Tersangka diancam dengan pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun," imbuhnya.
Sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Eko Prasetio (28) meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di jalan KS Tubun, timur Mapolresta Surakarta, Rabu (22/8/2018) siang. Diduga korban ditabrak oleh pengemudi mobil Marcedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ.
Menurut Fadli, kejadian tersebut berawal dari cek cok mulut antara keduanya, tersangka dan korban. Cekcok tersebut berlanjut dan berbuntut panjang dimana akhirnya terjadi kejar-kejaran.
Setelah sampai di lokasi kejadian, lanjut Fadli, tersangka langsung menabrak korban dari belakang. Akibatnya, korban yang naik sepeda motor Honda Beat langsung terjatuh dan sempat terseret belasan meter.
Korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan meninggal di lokasi kejadian. Melihat korbannya tergeletak di jalanan, pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Satreskrim langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti mobilnya.
- Pamit ke Pasar, Warga Kejobong Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur
- 22 Lapak PKL di Mijen Semarang Dibongkar untuk Proyek Pelebaran Jalan
- Banjir Karangan Bunga Hingga Nobar Warnai Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Karanganyar