Serahkan Sertifikat Gratis di Purbalingga, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2025 Seluruh Tanah Terdata

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan mengungkapkan, Kementerian ATR/BPN menargetkan 2025 seluruh tanah di Indonesia terdata.


"Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan program Reforma Agraria. Program ini merupakan rumah besar dari reformasi aset dan reformasi akses terkait dengan pertanahan. Dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah, saat ini pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaksanakan program legalisasi aset pendaftaran tanah sistematis lengkap di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Purbalingga," ungkap Indra Gunawan, dalam acara Sosialisasi Program Strategis di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, yang digelar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada Sabtu (18/9/2021). 

Bertempat di Hotel Braling, Purbalingga, sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, DamargalN ih Widihastha.

Dialog dengan masyarakat Purbalingga berlangsung hangat dan partisipasi dari masyarakat cukup antusias. Kegiatan ini dipandu Wartawan Senior, yang juga Ketua Bidang Kerjasama JMSI (Jaringan Media Siber Indonesia), Jayanto Arus Adi. 

Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut PTSL, merupakan salah satu program strategis Kementerian ATR/BPN yang luar biasa. “Banyak program lain yang juga sangat penting, namun PTSL ini memang spesifik tujuannya dalam mendaftarkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menurut Heru Sudjatmoko, persoalan tanah memang persoalan banyak pihak. Bagi masyarakat yang mempunyai aset tanah, tentu secara langsung maupun tidak langsung akan bersinggungan dengan proses sertipikasi tanah. “PTSL ini melibatkan semua pihak, semua orang yang punya tanah cepat atau lambat tanahnya akan bersertipikat, salah satunya melalui program PTSL,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mengatakan, peran PTSL memang mempercepat proses pendaftaran bidang tanah di seluruh Indonesia. Ia juga menegaskan peran pemerintah daerah pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Sesuai Inpres tersebut, pemerintah daerah dalam hal ini seperti gubernur dan bupati/wali kota wajib membantu dalam proses jalannya PTSL dalam hal menetapkan dan menganggarkan besaran biaya pra-PTSL. 

“Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan biaya pelaksanaanya, peran Pemda dapat membantu pada proses pra-PTSL,” tegasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Damargalih Widihastha menuturkan, saat ini pihaknya memiliki beberapa program strategis seperti PTSL, Redistribusi Tanah dan program-program yang melibatkan peran lintas sektor. Menurutnya, tiga program strategis nasional tersebut dalam rangka mengakselerasi percepatan sertipikasi tanah di Kab. Purbalingga. 

“Jumlah bidang tanah di Kabupaten Purbalingga kurang lebih 587.120 bidang. Yang telah bersertifikat baru 297.570 atau 51 persen, sedangkan sisanya 289.550 bidang, masih sisa 49 persen. Kabupaten Purbalingga terus mengakselerasi target di tahun 2024 seluruh bidang tanah telah terdaftar di Kementerian ATR/BPN, sehingga mampu untuk meminimalisir permasalahan sengketa konflik yang ada,” jelasnya. 

Dalam acara ini, juga berlangsung penyerahan 10 sertifikat kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga oleh Anggota Komisi II DPR RI, Heru Sudjatmoko didampingi oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, dan Kepala Bagian PHAL Biro Humas. 

Salah satu penerima sertifikat tersebut adalah Suwandito (52). Lelaki paruh baya asal Desa Kaligondang, Kabupaten Purbalingga ini menyertifikatkan aset tanah seluas 770 m² miliknya melalui program PTSL.

"Proses sertifikasi tanah melalui PTSL sangat cepat dan hanya memakan waktu dua bulan saja. Saya bersyukur dengan adanya program PTSL. Tanah itu saya pergunakan untuk lahan sawah dan sertifikat ini akan saya simpan untuk anak saya. Terima kasih kepada pemerintah semoga ke depan lebih gencar melaksanakan PTSL agar memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah,” ujarnya.