Datangi Kejagung, MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang

Istimewa
Istimewa

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Kamis (30/1). Kedatanganya ini tak lain untuk melaporkan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat pada kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten.

“Karena pernerbitannya diduga palsu, sehingga masuk kategori korupsi,” ujar Boyamin.

Lebih lanjut, Bonyamin, menjelaskan dugaan penerbitan palsu ini masuk kategori Pasal 9 Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Tak hanya itu, Boyamin juga menuturka, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di pesisir utara Tangerang yang diduga palsu tersebut melibatkan oknum perangkat desa.

“Oknum kepala desanya mencakup beberapa desa dari tiga kecamatan di wilayah Tangerang. Ada Krojo, Pakuhaji, Tanjung Kait, Pulau Cangkir, jadi bukan Kohod saja. Ada beberapa oknum kepala desa atau perangkat desa yang ikut terlibat dalam urusan penerbitan sertifikat sejak tahun 2012 sampai 2023,” jelasnya.

“Karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dimana laut seakan-akan daratan sehingga diasumsikan sebagai lahan pemukiman dan sebagainya, sehingga bisa dibuatkan sertifikat (palsu) nya,” jelasnya.

Dengan demikian, sangat mungkin oknum yang terlibat bukan hanya perangkat desa, namun ada yang di tingkat kecamatan hingga kabupaten, termasuk petugas di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang paling bertanggungjawab atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

“Kelihatan kalau ada rekayasa, seperti misalnya, luas maksimal 2 hektar supaya tidak perlu otorisasi ke pusat. Meski demikian tetap ada dugaan campur tangan pusat dalam rekayasan ini,” paparnya

Bahkan Boyamin mensinyalir adanya pihak swasta yang berperan atas terbitnya sertifikat di atas laut tersebut. “Kami akan melakukan gugatan praperadilan jika Kejagung tidak memasukkan pihak swasta dalam penyelidikan,” tegasnya.

Boyamin meminta penyidik, Kejagung ataupun KPK mengembangkan pasal 2, 4, 5 dan 6 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana dan Korupsi/ Tipikor untuk menjerat pihak swasta yang sangat mungkit terlibat.