Setelah Ki Nartosabdo Dijadikan Nama Jalan, Boyamin: Pencatatan Hak Cipta Jalan Terus

Kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman. foto:net.
Kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman. foto:net.

Pendamping dan kuasa hukum ahli waris Ki Nartosabdo, Boyamin Saiman mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan ke maestro legendaris itu. Hal itu menyusul diresmikannya nama Jalan Nartosabdo menggantikan Jalan Agus Salim oleh Pemkot Semarang, Rabu (29/6).


Boyamin mengatakan, bersama keluarga Ki Nartosabdo, pihaknya terus berupaya mencatatkan hak cipta untuk karya-karya Ki Nartosabdo. Meski begitu,  pihak keluarga tidak akan menuntut royalti.

"Sesuai wasiat dari almarhum Ki Nartosabdo, ahli waris tidak akan melakukan tuntutan hukum guna mendapatkan pembayaran royalti kepada siapa pun yang mendendangkan atau mementaskan karya-karya Ki Narto Sabdo karena sesungguhnya karya-karya Ki Nartosabdo adalah milik dan hidup bersama masyarakat," kata Bonyamin, kepada pers, usai acara peresmian.

Menanggapi penggantian nama jalan itu, Boyamin  yakin masyarakat  Kota Semarang dan Jateng menyambut gembira.

‘’Hal ini merupakan keinginan lama khalayak masyarakat Semarang dan Jateng akan adanya monumen tertulis berupa pemberian nama sebuah jalan untuk mengenang maestro dalang Ki Nartosabdo yang telah penciptaan lakon atau jalan cerita pentas wayang kulit, lagu dan gending hingga lebih dari 300 karya,’’ paparnya.

Dijadikannya nama Ki Nartosabdo jadi nama jalan, kata Boyamin, adalah sebuah penghormatan negara/pemerintah yang diwakili Pemkot Semarang atas karya-karya besar Ki Nartosabdo yang hingga saat ini melegenda.

‘’Lagu-lagu dan gending Ki Nartosabdo nyata selalu hidup bersama masyarakat dan sudah semestinya negara/pemerintah memberikan penghargaan dari semua aspek yang dimungkinkan untuk memberikan hadiah kebudayaan kepada almarhum,’’ ujar Koordinator MAKI ini.

‘’Sekali lagi, saya dan ahli waris Ki Nartosabdho menyampaikan terimakasih kepada Bapak Walikota Semarang atas terwujudnya peresmian jalan Ki Narto Sabdho,’’ pungkasnya.