Sidang Vonis, Dua Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Tak Dihadirkan

Dua terdakwa perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang (16/7).


Sidang kali ini beragendakan putusan atau vonis dari majelis hakim kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Keduanya diketahui berada di lokasi lain, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sidang digelar melalui video telekonferensi.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tampak menggunakan kemeja berwarna putih dan menggunakan masker berwarna hitam. Sidang hari ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, mengigat dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun pidana penjara.