Dua terdakwa perkara penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak dihadirkan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis siang (16/7).
- Sepasang Kekasih Adu Mulut Hingga Jadi Tontonan Warga, Ceweknya Lapor Polisi
- Bareskrim Siber Bekuk 19 Pelaku Pembuat Iklan Judi Online yang Disisipkan ke Website Pemerintah
- Mahasiswi Pembuang Bayi Tak Ditahan, Kapolres Magelang Kota: Masih Labil
Baca Juga
Sidang kali ini beragendakan putusan atau vonis dari majelis hakim kepada dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Keduanya diketahui berada di lokasi lain, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sidang digelar melalui video telekonferensi.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir tampak menggunakan kemeja berwarna putih dan menggunakan masker berwarna hitam. Sidang hari ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat, mengigat dalam sidang sebelumnya, dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun pidana penjara.
- Puluhan Remaja Hendak Tawuran Diamankan dalam Dua Malam Terakhir
- Minta Maaf Soal Donasi 2 Triliun, Kapolda Sumsel: Ini Karena Saya Tidak Hati-hati
- Pengelola Kos Sebut Penyewa Hanya Booking Kamar Sehari