Siltap Kades dan Perangkat Desa Di Rembang Akan Naik 8%, Inilah Rinciannya

Ilustrasi Kades Dan Perangkat Desa
Ilustrasi Kades Dan Perangkat Desa

Rembang - Penghasilan Tetap atau Siltap Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa di Rembang tahun 2025 akan naik sekitar 8%.  

Kenaikan ini menyusul meningkatnya Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Rembang pada tahun 2025 naik menjadi Rp107 miliar dari sebelumnya Rp97 miliar di tahun 2024. Total  kenaikan adalah Rp10 miliar.

Rinciannya, Kepala Desa menerima Rp2.621.000, Sekretaris Desa Rp2.403.000, dan perangkat desa lainnya Rp2.184.000 per bulannya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto menyebut kenaikan penghasilan tetap sekira 8 %.

“Yang jelas terjadi kenaikan untuk Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ada tambahan kira-kira 8%,” tandasnya.

Khusus Siltap Ke-13 bagi Kades, ditetapkan sebesar Rp1.000.000, sedangkan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya masing-masing menerima Rp750.000.000. Nominal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.

Selain itu, tunjangan jabatan bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga mengalami kenaikan. Ketua BPD kini menerima Rp550.000, Wakil Ketua Rp450.000, sekretaris Rp 400 ribu, dan anggota Rp 300 ribu.

“Untuk BPD juga meningkat, meski pun cuma Rp50.000.000. Sementara ini sesuai kemampuan keuangan daerah. Tapi kalau nanti ada Peraturan Pemerintah tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, kemungkinan ada kenaikan 70% dari Siltap. Kita masih menunggu,” beber Slamet.

Selain Siltap, Kades beserta perangkat juga menerima tunjangan, yang mengacu klasifikasi desa, dengan besaran tetap sama seperti tahun lalu.

Kades di Desa swasembada menerima Rp 2.400.000, desa swakarya Rp 1.900.000, dan desa swadaya Rp 1.650.000. Tunjangan sekretaris desa sebesar Rp500.000, sedangkan perangkat desa lain Rp400 ribu.

“Tunjangan kades swasembada, swakarya, dan swadaya masih sama. Jadi kenaikan hanya 8% untuk Siltap saja,” pungkasnya.