Simpan Sabu Dalam Celana, Pemuda Ditangkap Polisi

Heri Rusdianto (32), warga Capgawen Selatan, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, ditangkap personel Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah, Sabtu malam (7/7). Pemuda yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sabu seberat 1,40 gram.


Kapolres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah AKBP Ferry Sandy Sitepu  menjelaskan, tersangka ditangkap di Kelurahan Simbang Wetan Gg. 5 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba di TKP. Informasi ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, dari penyelidikan ada orang yang dicurigai hendak bertransaksi narkoba. Kemudian kita lakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,40 gram," ungkap Kapolres pada RMOLJateng,  Senin (9/7).

Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut disembunyikan di saku celana bagian kiri yang dipakai tersangka, dengan cara dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Barang bukti yang kita amankan selain sabu-sabu tersebut juga kaos yang dipakai tersangka, satu unit ponsel dan satu bungkus rokok ," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, diduga tersangka merupakan pemakai sekaligus pengecer sabu. Adapun tersangka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih mencoba ditelusuri.

Kasus ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lain," ungkapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.