Surat Keputusan (SK) pengangkatan harus dijadikan modal bagi calon PNS dan PPPK meningkatkan kualitas personal baik secara kelembagaan maupun pelayanan kepada masyarakat.
- Wali Kota Salatiga Ajak BUMD Gunakan Strategi Pemasaran Sebagai Peluang Peningkatan Pelayanan
- Korban Tanah Bergerak Desa Ratamba Terima Bantuan Rp200 Juta
- Satu-Satunya Di Jawa Tengah, Desa Mojorejo Sukoharjo Raih Prestasi Nasional Keterbukaan Informasi
Baca Juga
Pesan ini disampaikan Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat penyerahan SK pengangkatan CPNS dan penandatanganan PPPK Guru tahap II Pemerintah Kota Salatiga, di Aula Kaloka Gedung Setda Kota Salatiga, Kamis (24/03).
Tercatat, 78 CPNS dan 19 PPPK yang mendapatkan SK pengangkatan tahap II formasi tahun 2021.
Diungkapkan Wali Kota, seorang PNS masih menjadi salah satu profesi idaman masyarakat.
"SK pengangkatan harus dijadikan modal calon PNS dan PPPK untuk meningkatkan kualitas personal sekaligus menjadi figur ASN mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi dalam melayani masyarakat," ungkapnya.
Menurutnya, menjadi PNS ibarat ikan yang berenang di akuarium dan tingkah lakunya yang bisa dilihat dari luar.
PNS harus bisa membawa diri dengan benar pada saat bersikap karena menjadi contoh untuk masyarakat.
Di Salatiga, ujarnya, selain besaran gaji yang terima PNS besar juga mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besar pula. Gaji PNS yang dulunya masih kecil, tetapi sekarang luar biasa.
"Hal ini harus disikapi dengan peningkatkan pelayanan dan mutu layanan ke masyarakat. Makanya harus ada feedback, umpan balik yang senilai dan nyata ke masyarakat. Karena tidak semua daerah memberikan TPP tinggi seperti Kota Salatiga," tandasnya.
Ia mengingatkan agar, aturan yang ada di dalam disiplin PNS harus dicermati dan dilaksanakan dengan baik karena PNS penghasilannnya juga dibayar menggunakan uang APBD Kota Salatiga yang di dalamnya ada uang rakyat dimana uang tersebut berasal dari kantong pajak, restribusi dan lain sebagainya.
Disamping reward, seorang PNS kalau sampai tidak baik akan ada aturan yang memberikan sanksi, baik aturan pegawai PNS maupun aturan P3K dengan masa kontrak tertentu.
"Selain itu, subasita (tata krama dan sopan santun) juga harus dijaga dengan baik pula," pungkasnya.
- Dongkrak Publikasi Demi Kabupaten Yang Lebih Maju
- Rakor Komisi Irigasi, Bupati Demak Tekankan Sistem Irigasi Berkelanjutan
- Pemkab Magelang Raih Penghargaan Proklim Enam Kali Berturut-turut