SMAN 1 Semarang Bersikukuh Keluarkan Dua Siswanya

SMAN 1 Semarang menegaskan tidak bisa menolerir kegiatan bullying. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Semarang, Endang Suyatmi L.


Dia mengatakan pihaknya tetap bersikukuh mengeluarkan dua siswanya Anindya Puspita Helga Nur Fadhilah dan Muhammad Afif Ashor karena dianggap melakukan tindak kekerasan terhadap siswa lain.

Endang menambahkan, keputusan yang diberikan sudah sesuai dengan aturan tata tertib sekolahan. Ia kembali lagi mengatakan bahwa kekerasan tidak dapat ditoleransi.

Aturan tersebut, lanjut dia, ada dalam buku tata tertib yang diakui masih belum sempurna karena ada pasal yang hilang. "Seperti itu, merupakan peringatan keras supaya siswa mengerti tata tertib," ungkapnya saat dihubungi RMOL Jateng, Selasa (27/2).

Endang menjelaskan, batas maksimal poin pelanggaran siswa adalah 100 poin. Sementara itu, lanjut dia, siswa Anin mendapatkan 125 poin dan Afif mendapatkan 130 poin.

Ia menjelaskan, poin-poin untuk MA, yaitu menyakiti perasaan peserta didik dan atau melakukan tindakan tidak sopan hingga merugikan peserta didik yang bersangkutan (20 poin), penyalahgunaan fasilitas sekolah yang tidak sesuai peruntukanya (5 poin), mengotori, mencorat-coret dan merusak fasilitas milik sekolah atau pihak lain (5 poin), mengancam, mengintimidasi peserta didik secara individu di dalam atau di luar sekolah (50 poin), dan mengancam, mengintimidasi atau bermusuhan dengan peserta didik secara berkelompok di dalam atau di luar sekolah (50 poin).

"Untuk yang AN sama (tertulis dalam aturan nomor) 11, 17, 24, 25 yang jumlahnya 125 poin," tegasnya.

Pihak sekolah mengakui jumlah poin tersebut dijatuhkan dalam satu perkara, artinya sebelumnya dua orang anggota OSIS itu memang belum pernah melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut pihak sekolah mengakui pelanggaran itu merupakan temuan sekolah yang berawal dari razia ponsel akhir Januari lalu. Ditemukan video dua peserta didik itu memberikan latihan fisik berupa penamparan dan pemukulan ke junior dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) OSIS.

Pihak sekolah, lanjut dia, karena dianggap temuan langsung memberikan poin dan tidak berusaha mempertemukan atau memediasi AN dan MA dengan junior yang mendapat perlakuan itu. Keputusan sekolah sudah bulat kata Kepsek.

"Kalau ditanya ke korban pasti bilangnya tidak masalah. Bukan seperti itu, kami sudah tanda tangan sekolah ramah anak," pungkasnya.