Polemik kebijakan Sekda soal pembelian beras oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Sukoharjo terus bergulir. Untuk meredam keriuhan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo Widodo menegaskan kembali bahwa edaran tersebut hanya imbauan tidak kewajiban.
- Demak Launching Layanan Antar Jemput Pasien dan Jenazah
- BMKG Minta Warga Semarang Waspada
- Kadin Pusat Bantu 3 Ton Oksigen Cair untuk Pemkot Solo
Baca Juga
"Kan sifatnya himbauan, jadi (ASN) bisa menolak," kata Sekda Sukoharjo Widodo, Rabu (24/8/2022).
Mengenai surat bermaterai, Widodo mengatakan hal tersebut untuk prosedur pemotongan gaji, bilamana ASN tersebut menyetujui ikut program Gerakan Membeli Beras Sukoharjo.
Widodo menjelaskan kembali bahwa kebijakan tersebut berdasarkan pada upaya peningkatan kesejahteraan petani untuk menyerap produksi beras petani. Sekaligus agar beras Sukoharjo yang disebut beras premium bisa dikonsumsi oleh masyarakat Sukoharjo juga.
"Ini kan upaya kita mendukung petani Sukoharjo dengan program IP400 dimana hasil panen akan melimpah. Nah untuk mendukung penyerapan hasil panen digulirkan 'Gerakan membeli beras Sukoharjo ' untuk ASN," kata Widodo.
Terkait penunjukan CV Semangat Baru, Widodo mengatakan bahwa CV itu sudah mewadahi kepentingan petani dan sudah bersinergi dengan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). CV itu sudah bekerjasama dengan perusahaan penggilingan padi dan BUMP yang dimiliki oleh Gapoktan.
"Lewat CV itu, nanti ada satu pintu untuk memudahkan transaksi dan kualitasnya biar bisa dimonitor terus. Agar tidak ada perbedaan ketika dikirimkan, agar ada keseragaman,” terangnya.
Saat ditanya kemungkinan adanya monopoli akibat penunjukan salah satu CV, dia menegaskan CV itu hanya menjembatani dan mengambil beras dari Persatuan Penggilingan padi dan Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi itu.
Sebelumnya Ketua LSM Lambaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia
(LAPAAN RI) Jawa Tengah Dr BRM Kusuma Putra menyerukan agar Pemkab Sukoharjo lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan. Utamanya hal pembelian beras yang "diwajibkan" tersebut.
"Setiap kebijakan harus ada payung hukumnya, yang disayangkan dalam program Gerakan Membeli Beras Sukoharjo ini dinilai kebijakan yang kelewatan. Karena memberatkan guru. Kalau tidak ada payung hukumnya apalagi mewajibkan setiap ASN, harus dibatalkan," tegas Kusuma.
- Pemkab Batang Digelotorkan Rp12 M Perbaiki Jalan
- Mulai Pukul 24.00 WIB Malam Ini, Siaran Televisi Analog Akan Dimatikan
- 'Warna Warni' Plat Kendaraan 'Wara Wiwi' Padati Kota Wonogiri