Soal Dugaan Pelanggaran Mutasi Jabatan di Pemkot Salatiga, Mantan Walikota akan Bawa Rekomendasi KASN ke DPRD 

Mantan Walikota Salatiga, Yulianto
Mantan Walikota Salatiga, Yulianto

Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto akan membawa rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk dibahas di DPRD Salatiga. 


Rekomendasi apa sebenernya yang di 'gadang-gadang' Wali Kota Salatiga dua periode itu yang turut menyeret nama Sekda Kota Salatiga Wuri Pujiastuti. 

"Saya mendapatkan Surat balasan dari KASN terkait rekomendasi pengangkatan ASN di lingkungan Pemkot Salatiga selama massa jabatan Pj Wali Kota saat ini," kata Yuliyanto kepada RMOLJateng, Senin (16/1). 

Rekomendasi, akunya, dapat dilihat di akun resmi milik KASN di sirat.kasn.go.id. 

Di akun resmi KASN menyebutkan secara gamblang, rekomendasi perihal atas pengaduan di Pemkot Salatiga Nomor R-3683/JP.01/10/2022 yang bersifat biasa. 

Terkait rekomendasi ini, Yuliyanto menegaskan pihak-pihak yang disebutkan didalamnya harus mematuhinya. 

"Tentunya surat rekomendasi dari KASN harus dipatuhi oleh seorang Pj Wali Kota Salatiga. Karena rekomendasi tersebut mengacu aturan yang sudah ditentukan sebagaimana dalam surat rekomendasi," tandas Ketua Partai Gerindra ini.

Lebih jauh Yuliyanto menerangkan, jika rekomendasi ini juga telah dihembuskan kepada para pihak terkait. Termasuk, PJ Wali Kota Salatiga. 

Dengan adanya rekomendasi ini, Yuliyanto memastikan pihaknya bersama Anggota Fraksi Partai Gerindra yang duduk di Gedung Wakil Rakyat Salatiga akan  mendesak untuk menindaklanjutinya. 

"Langkah kami, nanti akan saya sampaikan ke DPRD (melalui Anggota Fraksi Partai Gerindra) supaya ditindak lanjuti untuk memanggil Pj Wali Kota Salatiga," sebutnya. 

Ada pun, isi Rekomendasi KASN yang berhasil dikutip RMOLJateng perihal Dugaan Pelanggaran terkait Mutasi dan Promosi yang diilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga.

Bahkan, Rekomendasi ini juga ditujukan kepada Yth. Pj. Walikota Salatiga Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mendasar kepada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam rekomendasi itu disebutkan bahwa KASN memiliki kewenangan mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan menangani pelanggaran dalam penerapan Sistem Merit, Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

Atas kewenangan yang dimilikinya tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, KASN dapat memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang berwenang dan/atau Presiden, terkait penerapan Sistem Merit dan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

"Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga," sebut isi rekomendasi KASN. 

Sementara, Ketua DRPD Salatiga Dance Ishak Palit saat dikonfirmasi apakah  mengaku belum tahu soal rekomendasi itu.  

"Saya belum tahu, belum menerimanya," aku Dance. 

Sebelumnya, Pj Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi saat momen pelantikan, pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga menyebutkan jika dirinya telah mendapatkan 'restu' dari Kementrian Dalam Negeri dalam tersebut Menpan RB. 

Setelah pada akhirnya, Menpan RB mengeluarkan payung Hukum bagi Pj Wali Kota untuk memiliki kewenangan melakukan mutasi, rotasi dan promosi jabatan ASN.