Soal Pengrusakan Ndalem Singopuro, Badrus Zaman : Kalau Ditetapkan ODCB Silahkan di Beli Negara

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) memeriksa tiga orang terkait pengrusakan tembok Ndalem Singopuro, Kartasura. Pemeriksaan dilakukan meminjam tempat di Polsek Kartasura, Selasa (19/7/2022).


Tiga orang yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dihadiri plt Kadin Darno didampingi Kabid Kebudayaan Laela, dan dua pemilik lahan yakni Sudino dan putranya Bagas.

Pemilik lahan melalui pengacaranya Badrus Zaman, menegaskan pihaknya akan mematuhi dan taat pada undang undang, dalam penanganan kasus ini. 

Yang penting juga, Badrus memastikan legal hukum kepemilikan tanah kliennya adalah sah, milik pribadi yang sudah atas nama sendiri.

“Kita pastikan bahwa lahan tersebut milik klien kami sah secara hukum. Mengenai status BCB atau ODCB, pemilik mengaku tidak tahu menahu dan tidak mendapatkan bukti resmi,” ungkap Badrus, ditemui usai pemeriksaan di Mapolsek Kartasura, Selasa.

Badrus mendampingi dua kliennya tersebut diperiksa mulai pukul 09.00 hingga 10.30, dengan jumlah pertanyaan 20 dan 30 item. Dengan pernyataan seputar kepemilikan dan apa yang dilakukan. 

“Kami sampaikan juga alasan pemilik membongkar tembok karena selain tidak tahu kalau bangunan tersebut akan dilaporkan sebagai cagar budaya, alasan utamanya bangunan tersebut rusak dan sudah beberapa kali ambrol. Bahkan sejak Februari kemarin beberapa ruas sudah di perbaiki juga, tapi baru kali ini ramai,” imbuh Badrus.

Disampaikan Badrus juga, bilamana bangunan tersebut akhirnya ditetapkan ODCB atau BCB, pihaknya meminta Negara membeli lahan tersebut. 

“Kalau memang doitetapkan sebagai BCB, kami minta Negara membeli lahan ini, karena kalau BCB kan tidak bisa untuk usaha, dan harusnya memang dikuasai oleh Negara,” tegas Badrus.

Usai pemeriksa pemilik lahan, PPNS lanjjut memeriksa Kabid Kebudayaan Laela enggan dimintai keterangan untuk wawancara.

Penyidik PPNS, Harun Arrosyid, mengatakan kali ini melakukan klarifikasi tiga orang, dan masih akan melakukan pendalaman lagi, melakukan pengumpulan data dan melengkapinya.

“Pertanyaannya dan materinya belum bisa kita sampaikan, setelah ini masih pengumpulan data, sebanyak banyaknya. Setelah lengkap ada pemeriksaan tahap lanjutan,” ungkap Harun.

Harun menyatakan status bangunan tersebut memang sudah masuk registrasi namun belum ada SK dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 

"Belum ada SK nya,” pungkas Harun.