Sopir Truk Penabrak NH Dini Resmi Ditahan

Unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan sopir truk Gilang Septian (28) penabrak mobil yang ditumpangi NH Dini sebagai tersangka.


Pria asal Magelang tersebut dinilai lalai terhadap muatan pada kendaraan yang ia kendarai hingga mengakibatkan kecelakaan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi membenarkan penetapan tersangka dan telah menandatangani surat perintah penahanan (SPP).

"Gilang sudah ditetapkan tersangka, hari ini sudah saya tandatangani surat perintah penahanan. Sudah ditahan," ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12).

Ardi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gilang didasari kelalainnya sebagai pengemudi dalam menganalisa kemungkinan risiko barang muatan yang diangkut. Seharusnya ia mengangkut sesuai kapasitas kendaraan yang dikendarainya yakni 5 ton.

Namun dari hasil olah TKP yang telah dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Semarang, truk yang dikendarai oleh Gilang memuat barang seberat 7,5 ton.

"Jadi ada overload 50 persen. Ini merupakan salah satu bentuk kelalaian," imbuh Ardi.

Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Gilang, ia mengaku tidak ada perintah dari siapapun terkait jumlah muatan yang diangkut. Baik pemilik kendaraan maupun pihak pengirim barang.

Namun, lanjut Ardi, pihaknya akan melakukan pengembangan. Lantaran menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tak menutup kemungkinan ada pengembangan tersangka yang lain. Kaitannya dengan pemilik kendaraan. Kita juga akan melakukan pengecekan terhadap jadwal berkala pemeliharaan kendaraan," katanya.

Penetapan Gilang menjadi tersangka, selain berdasarkan bukti dan keterangan kernet truk sebagai saksi ditambah olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian di lokasi kejadian, Rabu (5/12) kemarin.

Gilang diancam dengan Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 310 Ayat 4. Ia diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Seperti diberitakan RMOL Jateng sebelumnya, sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Tol Tembalang Km 10 antara sebuah truk angkutan berpelat nomor AD 1536 JU dan Toyota Avanza berpelat nomor H 1362 GG pada Selasa (4/12) lalu.

Truk yang mengangkut bawang putih yang dikemudikan Gilang itu kelebihan muatan hingga tak kuat saat menanjak.

Hingga akhirnya truk tersebut bergerak mundur sejauh kurang lebih 200 meter dan membentur mobil Avanza yang ada di belakangnya. Dua orang yang ada di dalam mobil Avanza tersebut, yakni sopir, Suparjo dan penumpang NH Dini saat itu langsung dilarikan ke RS Elisabeth. Namun nyawa NH Dini tak terselamatkan setelah mengalami cidera berat pada bagian kepala.