Polres Batang Panggil Pengancam Direktur Agen Kapal

Laporan ancaman kekerasan ke Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) Didik Pramono berlanjut. Polres Batang sudah memanggil pengancam pimpinan agen kapal itu.


"Pada dasarnya terkait dengan pelaporan klien saya saudara Didik Pramono, terkait dengan dugaan ancaman kekerasan, itu pihak terlapor sudah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Batang," kata kuasa Hukum PT SPA, Zainudin, Senin (9/1). 

Ia mengakui, sudah bertemu dengan terlapor atau pengancam di Polres Batang. Namun, pihaknya menyerahkan proses hukum pada penyidik karena masih dalam penyelidikan. 

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo membenarkan sudah memanggil pengancam. Pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah terkait penanganan terkait dengan pengancaman media sosial pada agen kapal. 

"Kemarin sudah datang ke kami, kita panggil klarifikasi, sudah memberikan keterangan, masih kami kembangkan, kemudian nanti kita masih perdalam lagi," ujarnya. 

Langkah selanjutnya adalah mendalami keterangan dari pelapor sekaligus menambah barang bukti. Hingga saat ini masih proses penyelidikan dengan minta keterangan dari berbagai pihak. 

Pihaknya memanggil korban, keluarga korban, terlapor hingga pihak perusahaan yang saat ini ada di dalam menjadi pokok masalah kedua belah pihak. 

"Setelah itu, kita akan gelarkan apakah ini nanti akan terpenuhi unsur tindak pidananya atau tidak," ucapnya. 

Sebelumnya, kasus dugaan tagihan fiktif di pelabuhan khusus PLTU Batang yang berujung pengancaman berlanjut laporan ke Polres Batang. Direktur PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) Didik Pramono melaporkan, aksi ancaman itu ke Polres Batang. 

"Kami melaporkan dugaan pengancaman melalui pesan singkat dan whatsapp pada klien saya, pak Didik Pramono," kata Kuasa Hukum PT SPA, M Zainudin di Mapolres Batang. 

Ia menuturkan, pengancaman berawal saat penetapan tersangka kasus dugaan mafia pelabuhan di PLTU Batang. Saat ini, kasus itu sudah selesai dengan mantan karyawan PT Aquila Transindo Utama, Rosi Yunita dinyatakan bersalah dan dipidana sembilan bulan. 

Dalam transkrip pesan, pengancam mengaku berpangkat kolonel dari angkatan laut. Bentuk ancamannya bermacam-macam, mulai dari ancaman memotong mulut hingga sanggup memerintah aparat penegak hukum mencari kliennya. 

"Ancamannya melalui telepon, datang ke kantor, moto-moto kantor. Pernah di rumah ketemu dengan istrinya, nanya-nanya, kegiatan sehari-hari pak Didik," jelasnya.