Polres Batang Sita 65 Kayu Jati Ilegal

Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menunjukkan barang bukti kasus ilegal loging. RMOL Jateng
Kasatreskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi menunjukkan barang bukti kasus ilegal loging. RMOL Jateng

Jajaran Satreskrim Polres Batang mengungkap upaya ilegal loging di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Subah. Total 65 batang kayu jati ilegal disita dari seorang tersangka berinisial AS.


"Kami menerima informasi dari pihak Perhutani mengenai dugaan pengangkutan kayu jati ilegal.  Lalu tim dari Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah terjun ke lokasi," kata Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, Senin (6/11).

Pihaknya menemukan kayu sudah di dalam sebuah truk dan siap diangkut. Hanya ada satu orang yaitu AS, warga Rowosari, Kabupaten Kendal di lokasi. 

Pihaknya tidak menemukan dokumen resmi pengangkutan kayu tersebut dan langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti.

"Kita amankan satu unit truk berisi 65 batang kayu jati dengan panjang sekitar 1 meter. Sopir truk inisial AS, yang berusia 34 tahun, sudah kita amankan dan dijadikan tersangka," ujarnya.

AKP Imam menyebut masih terus mengembangkan kasus itu. Saat ini, jajarannya masih mencari para penebang.

Perkiraannya kayu-kayu itu ditebang di sekitar hutan Jatisari. Namun, tujuan penjualan kayu dan pemilik sebenarnya masih dalam tahap penyelidikan.

Para pelaku dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.

"Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp100 Miliar," pungkas AKP Imam Muhtadi.