Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas LKPP tahun 2019 lantaran terdapat beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.
- Sistem Auto Replenishment Pertamina, Antisipasi Kelangkaan BBM selama Nataru
- PT Pegadaian Jawa Tengah Gandeng Diwa Foundation Siapkan Program Budidaya Cacing Tanah
- BI Jateng Canangkan Undip Sebagai Duta QRIS
Baca Juga
Salah satunya pelemahan terhadap dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2019.
Sri Mulyani berkomitmen pemerintah dengan sangat serius untuk terus mengupayakan agar angka koreksi piutang tersebut dapat semakin berkurang. Pemerintah telah mulai mengimplementasikan Revenue Accounting System (RAS) secara nasional pada tanggal 1 Juli 2020," kata Sri dalam rapat paripurna bersama DPR RI, gedung kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (16/7).
Menurutnya, dengan penerapan sistem RAS ini diharapkan agar pemutakhiran dan validasi data piutang bisa dilakukan pada setiap transaksi, sehingga saldo piutang dapat diketahui secara realtime.
Untuk Pinjaman Daerah Diketahui dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2019 BPK menemukan adanya saldo piutang perpajakan tahun 2019 naik sebesar 16,22 persen sebesar Rp 94,69 triliun dari Rp 81,47 triliun.
BPK menilai baik Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea Cukai masih memiliki kelemahan dalam menatausahakam piutang perpajakan. Tercatat hingga 31 Desember 2019 kemarin, saldo piutang perpajakan DJP senilai Rp 72,63 triliun sedangkan pada DJBC senilai Rp 22,06 triliun.
- Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Si Gerbang Langit Jateng itu Jadi Ikon dan Kebanggaan Warga...
- Semen Gresik dan Kementerian BUMN Gelar Pelatihan Strategi Sukses Memanfaatkan Sosial Media untuk UMKM Rembang
- Dintanpan Rembang Targetkan Serapan Pupuk Bersubsidi 100% di 2025