Masyarakat umum yang telah mendapatkan vaksin hingga dosis kedua sejak awal tahun 2021 atau telah enam bulan berlalu, tidak perlu mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
- Memberantas Stunting Sebelum Genting
- Meski Sudah Beralih ke Endemi, Vaksinasi Tetap Penting Dilakukan
- Pemerintah Kota Semarang Sebut Dashboard JKN Bantu Susun Kebijakan Strategis Sektor Kesehatan
Baca Juga
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan, masyarakat umum belum perlu mendapatkan booster. Sedangkan tenaga kesehatan wajib mendapatkan booster atau suntikan ketiga karena selalu kontak erat pasien dan rawan terpapar Covid-19.
"Kalau dari juknisnya belum ada yang untuk masyarakat, masih untuk nakes," kata Hakam, Senin (30/8).
Hakam menyebut bagi masyarakat umum tidak perlu khawatir jika sudah enam bulan dari mendapat suntikan dosis kedua. Pasalnya tubuh memiliki sel memori yang bisa tanggap jika kemudian ada virus masuk, maka antibodi akan segera terbentuk dengan sendirinya.
"Jurnal Sinovac memang menyebutkan dalam enam bulan akan turun antibodinya, namun ada sel memori di tubuh yang langsung meningkatkan antibodi ketika terserang virus. Jadi nggak perlu khawatir. Karena nggak akan hilang," paparnya.
Sementara itu, terkait jarak pemberian vaksin dari dosis pertama dan kedua, lanjut dia, untuk vaksin Sinovac dan Moderna adalah 28 hari. Sedangkan, Astrazeneca 12 pekan atau tiga bulan. Pfizer hanya 21 hari. Sementara vaksin Pfizer belum dapat masuk ke Semarang karena penyimpanannya sangat rigid.
"Itu juknis jarak waktu pemberian vaksin. Kalau misal lebih dari itu apakah vaksinnya perlu diulang, saya jawab tidak perlu diulang," pungkasnya.
- Memberantas Stunting Sebelum Genting
- Meski Sudah Beralih ke Endemi, Vaksinasi Tetap Penting Dilakukan
- Pemerintah Kota Semarang Sebut Dashboard JKN Bantu Susun Kebijakan Strategis Sektor Kesehatan